BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu memberikan ultimatum keras kepada perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Satui dan Angsana untuk segera mengatasi persoalan polusi debu yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Ultimatum tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Camat, Kepala Desa, dan perwakilan sejumlah perusahaan tambang di ruang rapat gabungan komisi DPRD, Kamis (16/7/2026).
Rapat merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan sejak Desember 2024 dan Februari 2025. Namun hingga pertengahan 2026, DPRD menilai belum ada langkah nyata yang mampu menghentikan pencemaran debu yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, S.Sos., M.M, menegaskan bahwa keluhan warga masih terus berdatangan, terutama terkait dampak debu terhadap kesehatan anak-anak dan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur angkutan batu bara.
“Kami tidak ingin rapat hanya menghasilkan komitmen di atas kertas. Masyarakat menunggu tindakan nyata dari perusahaan,” tegas Wayan.
Dalam rapat, DLH melaporkan telah melakukan pengawasan, pembinaan, inspeksi lapangan, hingga memberikan surat teguran kepada perusahaan. Sementara Dishub terus mengawasi kebersihan kendaraan angkutan yang melintas di jalan umum.
Perwakilan perusahaan, di antaranya PT Arutmin Indonesia, PT Wahana Baratama Mining, PT Borneo Indobara (BIB), PT Triveni, PT PAMA, PT PPA, PT CK, dan Perusda, memaparkan berbagai langkah penanganan seperti penyiraman jalan, pembangunan wheel wash, pembatasan kendaraan, penanaman pohon, hingga rencana pemusatan titik penjemputan karyawan.
Namun DPRD menilai upaya tersebut belum memberikan dampak signifikan. Perusahaan diminta mempercepat pembangunan fasilitas pengendalian debu dan memastikan seluruh kendaraan keluar dari area tambang dalam kondisi bersih.
Sebagai tindak lanjut, DPRD mengeluarkan tujuh rekomendasi, antara lain peningkatan pemantauan kualitas udara secara berkala, inspeksi rutin fasilitas wheel wash, pengaturan operasional angkutan batu bara, penyediaan anggaran pengendalian debu, hingga pelaksanaan program CSR bagi masyarakat terdampak.
DPRD juga memberikan batas waktu 7 hari kerja kepada seluruh perusahaan untuk menunjukkan tindakan nyata. Apabila tidak dipenuhi, DPRD akan merekomendasikan evaluasi izin lingkungan, mengusulkan penghentian sementara operasional perusahaan yang tidak patuh, serta mendorong penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara serta komitmen bersama seluruh pihak untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan demi melindungi kesehatan dan kenyamanan masyarakat Satui dan Angsana.


