BANJARMASIN – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin yang akrab disapa Bang Dhin, mengapresiasi kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Selatan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah dilakukan telaahan terhadap rangkaian dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan 2025–2029, Rancangan KUA-PPAS, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD hingga Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurut Bang Dhin, hasil telaahan menunjukkan tingkat keselarasan dan konsistensi yang tinggi dalam proses penyusunan dokumen APBD 2027.
Salah satu indikatornya terlihat dari kesesuaian program dalam Rancangan KUA-PPAS dengan RPJMD Kalimantan Selatan 2025–2029.
Dari 369 program yang tercantum dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, sebanyak 367 program atau sekitar 99,46 persen telah selaras dengan program perangkat daerah yang tertuang dalam RPJMD.
Program-program tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp8,1 triliun atau mencapai 99,93 persen dari total anggaran yang ditelaah.
Selain itu, telaahan terhadap Ranperda APBD dan Rapergub tentang Penjabaran APBD juga menunjukkan tingkat konsistensi yang tinggi.
Verifikasi dilakukan terhadap 121 OPD atau unit organisasi dengan cakupan sekitar 385 ribu baris rincian objek belanja. Hasilnya menunjukkan adanya kesesuaian antarentitas dalam kedua dokumen tersebut.
Menurut Bang Dhin, hasil itu menunjukkan upaya TAPD bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam menjaga konsistensi antara dokumen APBD dan dokumen penjabaran anggarannya.
Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah kelengkapan dasar hukum penyusunan anggaran.
Berbagai regulasi yang menjadi landasan penyusunan APBD, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dalam negeri hingga Peraturan Daerah tentang RPJMD, telah dicantumkan secara berjenjang dalam dokumen KUA-PPAS.
“Menyusun APBD untuk 121 OPD dengan ribuan program, kegiatan dan subkegiatan bukan pekerjaan mudah. Kami di Banggar melakukan telaahan secara independen dan menyeluruh. Hasilnya menunjukkan TAPD telah bekerja dengan disiplin dalam menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran. Hal seperti ini patut diapresiasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Bang Dhin, Kamis (10/9/2026).
Meski memberikan apresiasi, Bang Dhin menegaskan bahwa Banggar tetap menjalankan fungsi pengawasan secara kritis terhadap proses penyusunan APBD.
Sejumlah hal masih menjadi catatan dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari TAPD, di antaranya penyesuaian pagu sejumlah program dari RPJMD ke APBD serta perubahan anggaran pada sejumlah OPD antara dokumen KUA-PPAS dan Ranperda APBD.
Menurut Bang Dhin, setiap penyesuaian tersebut tetap perlu diklarifikasi dan didalami melalui forum pembahasan resmi antara Banggar DPRD dan TAPD.
“Apresiasi bukan berarti fungsi pengawasan menjadi berkurang. Justru ketika tata kelola dokumennya sudah baik, pembahasan dapat lebih diarahkan pada substansi anggaran, efektivitas program serta manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.
Bang Dhin berharap standar ketertiban dan konsistensi tersebut dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan, baik dalam pelaksanaan APBD 2027 maupun pada penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2027 dan APBD Tahun Anggaran 2028.
Menurut Bang Dhin, konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban merupakan bagian penting untuk memastikan APBD benar-benar mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
“Pada akhirnya, yang paling penting bukan hanya APBD tersusun dengan tertib secara administratif, tetapi bagaimana setiap rupiah anggaran dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
