DPRD KalselKALSEL

Banggar DPRD Kalsel Tindak Lanjuti Evaluasi Kemendagri

26

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan berlangsung pada Rabu (9/9) dengan fokus pada sejumlah catatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tindak lanjut tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Banggar dan TAPD memastikan setiap catatan hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, mengatakan rapat Banggar bersama TAPD secara khusus membahas hasil evaluasi yang telah disampaikan Kemendagri.

Menurutnya, seluruh tindak lanjut juga harus diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Hari ini kita sudah menyepakati. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setelah menerima hasil evaluasi dari Mendagri, kita memiliki jangka waktu tujuh hari kerja. Sejak tanggal 1 September, sampai dengan tanggal 10 September,” kata Kartoyo.

Kartoyo menjelaskan, secara umum hasil evaluasi Kemendagri telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kalsel. Karena itu, pembahasan Banggar diarahkan untuk memastikan seluruh tindak lanjut tersebut sesuai dengan catatan evaluasi dan aturan yang berlaku.

“Jadi kita menerima dan membahas hasil evaluasinya saja dan memang itu sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ini juga untuk perbaikan-perbaikan tahun ke depannya,” jelasnya.

Meski agenda utama membahas hasil evaluasi Kemendagri, sejumlah masukan dari anggota Banggar tetap menjadi perhatian. Masukan tersebut antara lain berkaitan dengan pendapatan dan belanja daerah.

“Dari kawan-kawan ada hal-hal lain, misalkan ada pendapatan, ada belanja, itu tetap dikejar supaya menjadi jelas. Intinya, pembahasan kita memang hasil evaluasi,” tegasnya.

Pembahasan Banggar bersama TAPD diharapkan dapat memastikan seluruh catatan Kemendagri ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai ketentuan.

Selain memenuhi tahapan penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Selatan. (hm)

Related Articles

H.M. Syaripuddin Apresiasi Kinerja TAPD dalam Penyusunan APBD Kalsel 2027

BANJARMASIN – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin...

DPRD Kalsel Bahas Raperda APBD 2027

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda...

Komisi I DPRD Kalsel Gali Strategi Pengawasan di Pulang Pisau

RETORIKABANUA.ID, Pulang Pisau – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pertukaran...

Lebih 10 Tahun Tak Dikeruk, Kolam Kamboja Kembali Dioptimalkan

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mengeruk kolam di kawasan Taman...