RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, inklusif dan bebas diskriminasi bagi seluruh masyarakat.
Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, diminta memastikan pelayanan diberikan secara adil tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun latar belakang masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarmasin memperkuat Indeks Kota Toleran (IKT) sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Banjarmasin melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Indeks Toleransi Kota Banjarmasin Tahun 2026 yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin, belum lama tadi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persiapan menyambut momentum 500 tahun Kota Banjarmasin.
Lukman mengatakan, sektor pelayanan publik memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai toleransi. Menurutnya, kualitas pelayanan pemerintah juga menjadi salah satu gambaran sejauh mana prinsip toleransi diterapkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat.
“Peran sektor pelayanan publik dalam menjaga harmoni sosial turut menjadi indikator utama bagaimana nilai-nilai toleransi tersebut dapat dijaga secara berkelanjutan,” ujarnya.
Berdasarkan catatan tahun 2025, Kota Banjarmasin berada di peringkat ke-13 dari 94 kota di Indonesia dalam Indeks Kota Toleran. Banjarmasin masuk kategori Mapan, bersama sejumlah kota lainnya, di antaranya Manado dan Solo.
Lukman menilai capaian tersebut menjadi modal penting bagi Banjarmasin untuk terus memperkuat kebijakan toleransi. Terlebih, pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
Dasar hukum tersebut di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Toleransi.
“Kita sudah punya fondasinya, saat ini Kota Banjarmasin berada pada tingkat mapan di peringkat 13, tinggal bagaimana kolaborasi lalu komitmen seluruh aparatur agar sama-sama meningkatkan indeks kota toleran ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan, seluruh aparatur yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat harus memegang prinsip keadilan dan tidak boleh melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun.
“Untuk itu seluruh sektor pelayanan publik di Pemerintah Kota Banjarmasin ini diminta bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan agama, suku, dan ras. Artinya semua lapisan masyarakat dilayani tanpa pandang bulu,” tegas Lukman.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat penerapan nilai-nilai toleransi.
Dalam sektor pelayanan publik, seluruh SKPD diminta memastikan maklumat dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang diterapkan sudah mengakomodasi prinsip non-diskriminasi.
Menurut Muzaiyin, penguatan toleransi tidak cukup hanya melalui regulasi pemerintah. Partisipasi masyarakat dan sinergi dengan berbagai elemen sipil juga diperlukan agar nilai toleransi dapat diterapkan secara nyata di lingkungan masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menetapkan Kampung Gedang sebagai Kampung Toleran. Kawasan tersebut diharapkan menjadi contoh awal penerapan nilai toleransi yang nantinya dapat dikembangkan ke wilayah lain.
“Sejumlah langkah penguatan terus kita siapkan, termasuk pembentukan kampung toleran (Gedang, red) sebagai role model awal bagaimana nilai-nilai toleransi berjalan di sana, ke depannya ini akan diperluas. Saat ini bersama FKUB dan komunitas lainnya kita terus menjalin sinergi dengan menggelar dialog moderasi beragama hingga sosialisasi Perda Toleransi,” kata Muzaiyin.
Ia berharap komitmen seluruh SKPD, ditambah dukungan masyarakat dan mitra strategis, dapat mendorong peningkatan peringkat Banjarmasin dalam Indeks Kota Toleran pada tahun-tahun mendatang.
“Tentu dengan adanya pelayanan publik yang adil dan tanpa pandang bulu, kemudian juga kolaborasi dan penguatan dari seluruh SKPD maupun mitra strategis diharapkan Banjarmasin bisa memperoleh IKT 10 Besar di tahun yang akan datang,” pungkasnya. (mc)
