BANJARMASIN – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin atau Bang Dhin, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak memperlakukan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekadar sebagai urusan administratif.
Menurutnya, evaluasi tersebut harus menjadi momentum untuk membongkar secara serius persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran daerah.
Sorotan utama Bang Dhin tertuju pada realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2025 yang berada di kisaran 82,76 persen, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai sekitar Rp2,97 triliun atau 22,17 persen.
Angka tersebut, kata dia, tidak boleh hanya berhenti sebagai catatan dalam laporan keuangan.
“Rp2,97 triliun bukan angka kecil. Pemerintah harus menjelaskan secara terang mengapa anggaran sebesar itu tersisa. Apakah karena efisiensi, kegiatan gagal dilaksanakan, pengadaan terlambat, perencanaan yang tidak matang, atau memang ada OPD yang tidak mampu mengeksekusi programnya?” tegas Bang Dhin.
Menurutnya, besarnya SiLPA harus dilihat dari kualitas penyebabnya. Sebab, SiLPA yang berasal dari efisiensi tentu berbeda dengan anggaran yang tersisa akibat program terlambat atau tidak terlaksana.
“Jangan sampai kita merasa aman hanya karena uangnya masih ada. Pertanyaan yang lebih penting adalah: program apa yang tidak berjalan, pelayanan apa yang tertunda, pembangunan apa yang terlambat, dan masyarakat mana yang akhirnya harus menunggu?” ujarnya.
Bang Dhin menegaskan bahwa APBD bukan sekadar kumpulan angka pendapatan dan belanja, tetapi instrumen utama pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik dan mendorong pembangunan.
Karena itu, setiap anggaran yang tidak dapat direalisasikan sebagaimana direncanakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kalau anggaran sudah disediakan tetapi tidak bisa dieksekusi, berarti ada sesuatu yang harus diperbaiki. Bisa perencanaannya, proses pengadaannya, koordinasinya, atau kinerja perangkat daerahnya. Jangan sampai masalah yang sama berulang dari tahun ke tahun lalu dianggap biasa.”
Evaluasi Kemendagri Jangan Hanya Dijawab di Atas Kertas
Bang Dhin juga mengingatkan agar catatan Kementerian Dalam Negeri tidak sekadar diselesaikan melalui koreksi dokumen.
Ia meminta setiap catatan diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang konkret, memiliki penanggung jawab, batas waktu, serta hasil yang dapat diukur.
“Kalau evaluasi hanya dijawab dengan surat dan perbaikan administrasi, tetapi pola pengelolaan anggarannya tidak berubah, maka substansi evaluasinya hilang. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara kerja.”
Ia menilai Pemerintah Provinsi perlu memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah aspek strategis, mulai dari pemenuhan anggaran pendidikan paling sedikit 20 persen, penyelesaian kewajiban jangka pendek, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, hingga pembenahan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Temuan BPK Harus Punya Tenggat
Bang Dhin juga meminta seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang berkaitan dengan evaluasi APBD tidak dibiarkan menjadi daftar persoalan tanpa kepastian penyelesaian.
Setiap temuan, menurutnya, harus dimasukkan ke dalam sistem pengendalian tindak lanjut yang dapat dipantau DPRD.
“Harus jelas OPD mana yang bertanggung jawab, apa yang harus diperbaiki, kapan selesai, dan apa bukti penyelesaiannya. Kalau ada kerugian daerah atau kekurangan penerimaan, berapa yang sudah dipulihkan juga harus jelas.”
Ia menegaskan, transparansi tindak lanjut penting agar evaluasi tidak berhenti sebagai dokumen formal yang kembali muncul dengan persoalan serupa pada tahun berikutnya.
Minta Sekda Pimpin Rencana Aksi
Sebagai Anggota Banggar DPRD Kalsel, Bang Dhin meminta Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memimpin langsung penyusunan rencana aksi tindak lanjut bersama BPKAD, Inspektorat, Bappeda, Biro Hukum, UKPBJ, Biro Perekonomian, serta OPD terkait.
Rencana aksi itu perlu memuat secara rinci permasalahan, penyebab, solusi, OPD penanggung jawab, target penyelesaian, keluaran yang harus dihasilkan, serta perkembangan penyelesaiannya.
Bang Dhin mengusulkan agar progres setiap persoalan diberikan indikator merah, kuning, dan hijau, sehingga DPRD dapat mengetahui mana masalah yang belum ditangani, sedang berproses, dan telah selesai.
“Banggar tidak boleh hanya menerima laporan bahwa semuanya sudah ditindaklanjuti. Kita perlu melihat apa yang benar-benar sudah berubah dan apa yang belum selesai.”
Ia menegaskan bahwa evaluasi APBD 2025 seharusnya menjadi titik pembenahan bagi penyusunan dan pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya.
“APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus direncanakan dengan benar, dibelanjakan tepat waktu, diawasi, dan dipastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat. Jangan sampai anggaran besar tersedia, tetapi pembangunan dan pelayanan publik justru tertahan karena kelemahan tata kelola.
“Evaluasi Kemendagri harus menjadi momentum koreksi serius. Banggar akan mengawal agar catatan tersebut tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar menghasilkan APBD Kalimantan Selatan yang lebih disiplin, transparan, tepat sasaran, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Bang Dhin.
