RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 kepada 1.451 pegawai, dalam sebuah upacara di Lapangan Dr. Murdjani, Senin (20/10).
Pengangkatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1057 Tahun 2025, yang menetapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Acara ini turut dihadiri para Kepala SKPD, camat dan lurah se-Kota Banjarbaru. Dalam sambutannya, Wali Kota Lisa menegaskan bahwa pengangkatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status hukum dan kedudukan kepada tenaga non-ASN, sekaligus mendorong peningkatan semangat, profesionalisme dan disiplin kerja.
Dari total 1.451 pegawai yang diangkat:
-
185 orang merupakan tenaga guru,
-
1 orang tenaga kesehatan,
-
1.265 orang tenaga teknis,
Mereka tersebar di 31 SKPD, dengan jumlah terbanyak di:
-
Dinas Pendidikan: 388 orang
-
Dinas Lingkungan Hidup: 140 orang
-
Dinas Perhubungan: 80 orang
“Status PPPK Paruh Waktu adalah bentuk kepercayaan dan amanah dari pemerintah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” ujar Wali Kota Lisa.
Ia menekankan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, memiliki peran penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Saya berharap seluruh PPPK dapat bekerja sepenuh hati, menunjukkan dedikasi dan memberikan hasil kerja terbaik di unit kerja masing-masing,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Wali Kota Lisa mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bersama-sama mendukung terwujudnya visi Banjarbaru EMAS (Elok, Maju, Adil dan Sejahtera). (ms)

Leave a comment