DPRD Tanah BumbuPEMERINTAHAN

Tiga Raperda Disetujui DPRD Tanah Bumbu, Atur Pilkades hingga Pajak Daerah

12

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (14/9/2026).

Tiga Raperda tersebut mencakup perubahan regulasi mengenai pemilihan kepala desa, perangkat desa, serta pajak daerah dan retribusi daerah.

Adapun tiga Raperda yang mendapat persetujuan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanah Bumbu atas kerja sama dan sinergi selama proses pembahasan ketiga Raperda tersebut.

Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun

Salah satu perubahan penting dalam Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Regulasi tersebut juga mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa secara bergelombang paling banyak empat kali dalam jangka waktu delapan tahun.

Selain itu, turut diatur mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala desa apabila hanya terdapat satu calon.

Dalam aspek kesejahteraan, kepala desa juga diberikan hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Perangkat Desa

Sementara itu, perubahan Perda tentang Perangkat Desa diarahkan untuk semakin memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Sejumlah ketentuan yang disempurnakan meliputi penataan struktur perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, hingga perlindungan terhadap hak serta kesejahteraan perangkat desa.

Perangkat desa juga memperoleh hak atas jaminan sosial, tunjangan keluarga dan kinerja, serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Pajak dan Retribusi Daerah Disesuaikan

Raperda ketiga yang disetujui adalah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi, perubahan tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Bumbu.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan iklim investasi, kemudahan berusaha, serta kemampuan ekonomi masyarakat dalam pelaksanaannya.

Selanjutnya Dimintakan Nomor Register

Setelah memperoleh persetujuan DPRD, ketiga Raperda tersebut akan melalui tahapan selanjutnya, termasuk proses permintaan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan dan diberlakukan sebagai Peraturan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap ketiga regulasi tersebut nantinya mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan aparatur desa, serta mengoptimalkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri anggota DPRD, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta sejumlah undangan lainnya.

Related Articles

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perubahan APBD 2026, Selanjutnya Dievaluasi Gubernur

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah...

H.M. Syaripuddin Apresiasi Kinerja TAPD dalam Penyusunan APBD Kalsel 2027

BANJARMASIN – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin...

Bang Dhin Soroti SiLPA Rp2,97 Triliun: Jangan Sampai Anggaran Mengendap Saat Masyarakat Menunggu Manfaat

BANJARMASIN – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M....

DPRD Tanah Bumbu Beri Lampu Hijau Perubahan APBD 2026, Tapi Bawa Segudang Catatan

BATULICIN — Enam fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu sepakat melanjutkan pembahasan...