RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan Isbat Nikah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin, Rabu (12/11) dan disaksikan oleh sejumlah Kepala SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, bersama Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Norhayati dan Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, Saipudin.
Dalam sambutannya, Wali Kota Yamin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kerja sama tersebut, yang dinilainya sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
“Atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin, kami menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Banjarmasin. Semoga kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang belum memiliki dokumen pernikahan sah secara hukum negara,” ujar Wali Kota Yamin.
Ia menegaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan hukum keluarga, sekaligus upaya pemerintah memastikan seluruh warga memiliki hak dan status hukum yang jelas.
“Dengan adanya legalitas ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, maupun buku nikah. Ini juga langkah konkret untuk memperkuat pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, sesuai visi Banjarmasin Maju Sejahtera,” tambahnya.
Wali Kota juga berharap program Isbat Nikah Terpadu dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai instansi, seperti Disdukcapil dan Kemenag, agar pendataan dan legalisasi berjalan cepat serta tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, Saipudin, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara baik karena kendala administratif maupun keterbatasan di masa lalu.
“Melalui kerja sama ini, kami membantu masyarakat agar pernikahannya dapat dicatat secara resmi. Pengadilan Agama akan melakukan sidang isbat dan setelahnya Kemenag menerbitkan buku nikah resmi. Ini bukan pernikahan baru, melainkan pencatatan ulang agar memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, pencatatan resmi tersebut berdampak langsung pada kemudahan akses berbagai layanan publik, seperti pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen kependudukan lainnya.
Senada, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Norhayati, menuturkan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu bertujuan memberikan legalitas hukum yang sah bagi pasangan suami istri yang belum tercatat, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Melalui isbat nikah, pasangan akan mendapatkan akta nikah dan pembaruan data kependudukan. Dengan begitu, status hukum mereka jelas dan hak-hak administratif seperti status anak dapat disesuaikan,” ungkapnya.
Ia berharap program ini dapat terus berlanjut dan menjadi bentuk nyata kolaborasi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah dan instansi keagamaan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin. (ms)



Leave a comment