BARABAI – Misteri pelaku penganiayaan menyebabkan kematian seorang warga inisial MR (25), hingga usus korban terburai di Desa Tembok Behalang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 28 Februari 2021 lalu, akhirnya terungkap.
Pelaku berinisial RH (27), warga Desa Pantai Batung, Kecamatan Batu Benawa RT 3 RW 2. Tersangka dibekuk aparat Sat Reskrim Polres HST yang dipimpin AKP Dany Sulistiono, Selasa (16/3). “Pelaku kita amankan dinihari di rumahnya,” kata Dany Sulistiono, Rabu (17/3) malam.
Kasus ini terungkap saat ada laporan ke polisi tentang penganiayaan terhadap warga bernama Runiansyah dari Desa Pantai Batung, Kecamatan Batu Benawa pada 16 Maret pukul 24.00 Wita.
Penganiayaan bermula saat Runiansyah menanyakan keberadaan handphone-nya yang diduga diambil oleh RH. Tak terima dituduh mencuri, RH lalu menusuk korban di perut, dada, dan lengan.
Dari laporan itu, aparat merespons cepat. RH langsung diciduk. Berawal dari kasus ini terungkap fakta bahwa RH juga yang telah melakukan penganiayaan di Desa Tembok Bahalang. “Dia mengakui perbuatannya. Jadi ada dua TKP (tempat kejadian perkara) dan satu pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RH kini sudah mendekam di tahanan Polres HST untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti pakaian dan senjata tajam.
“Pelaku (penganiayaan) di Batang Alai Selatan merupakan pelaku penganiayaan di Batu Benawa juga. Dia akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (jms)