HULU SUNGAI TENGAHHULU SUNGAI UTARAKALSEL

Kejaksaan dan Pemkab HST Teken MoU

476

BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) teken MoU dengan Pemkab HST, Kamis (24/6). Tujuannya memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri HST Trimo menjelaskan, MoU ini bentuk sinergitas antara kejaksaan dan pemerintah daerah. “Jangan dipikir kalau sudah MoU kejaksaan tidak punya taring lagi. Tetap kami akan mengawasi dan memberikan bantuan hukum ke Pemerintah HST,” ujarnya setelah penandatanganan MoU.

Trimo menceritakan, selama ini sinergitas yang terjalin sangat bagus. Buktinya kejaksaan telah menyelesaikan satu kasus sengketa di bidang hukum perdata di Desa Murung, Kecamatan Batu Benawa.

“Dan masih tersisa satu kasus perdata gugatan objek tanah senilai Rp 4 miliar yang dilayangkan masyarakat. Kasus ini lanjut ke tahap kasasi,” bebernya.

Kepala Bagian Hukum Setda HST Taufik Rahman mengapresiasi kinerja kejaksaan selama ini. Oleh karena itu pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada kejaksaan dan para jaksa pengacara negara.

“Melalui penandatanganan MoU ini, kami akan saling memberikan informasi dan konsultasi hukum sehingga dapat memberikan jaminan hukum untuk pemerintah HST,” katanya. (jms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin: Anggaran Terbatas, Pembangunan Harus Tepat Prioritas

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah harus cermat menentukan program...

Pansus DPRD Kalsel Matangkan Pengawasan BBM Bersubsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi...

Gubernur Kalsel Percepat Proyek Jalan Tengah dan Stadion

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin meminta jajaran Pemerintah Provinsi...

DPRD Kalsel Dukung Penguatan Lembaga Penyiaran Lokal

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Supian HK menyatakan...