BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) teken MoU dengan Pemkab HST, Kamis (24/6). Tujuannya memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri HST Trimo menjelaskan, MoU ini bentuk sinergitas antara kejaksaan dan pemerintah daerah. “Jangan dipikir kalau sudah MoU kejaksaan tidak punya taring lagi. Tetap kami akan mengawasi dan memberikan bantuan hukum ke Pemerintah HST,” ujarnya setelah penandatanganan MoU.
Trimo menceritakan, selama ini sinergitas yang terjalin sangat bagus. Buktinya kejaksaan telah menyelesaikan satu kasus sengketa di bidang hukum perdata di Desa Murung, Kecamatan Batu Benawa.
“Dan masih tersisa satu kasus perdata gugatan objek tanah senilai Rp 4 miliar yang dilayangkan masyarakat. Kasus ini lanjut ke tahap kasasi,” bebernya.
Kepala Bagian Hukum Setda HST Taufik Rahman mengapresiasi kinerja kejaksaan selama ini. Oleh karena itu pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada kejaksaan dan para jaksa pengacara negara.
“Melalui penandatanganan MoU ini, kami akan saling memberikan informasi dan konsultasi hukum sehingga dapat memberikan jaminan hukum untuk pemerintah HST,” katanya. (jms)
Leave a comment