RETORIKABANUA.ID, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja gabungan komisi untuk membahas dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga Desa Sebamban Baru, Senin (26/1).
Rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penanganan persoalan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pemilik lahan di wilayah terdampak.
Rapat yang dimulai pukul 12.00 WITA tersebut dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu serta Tim Kajian Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Pembahasan difokuskan pada hasil kajian ilmiah terkait dugaan pencemaran dan dampaknya terhadap kondisi lingkungan serta lahan milik warga.
Rapat dipimpin oleh Boby Rahman dan didampingi Andi Erwin Prasetya, Irin, I Wayan Sudharma, Jumran dan Harmanuddin. Sejumlah anggota DPRD lainnya, yakni Makhruri dan Haris Fadilah, juga turut hadir dan menyampaikan pandangan dalam forum tersebut.
Dalam rapat kerja, Tim Kajian PPLH ULM memaparkan hasil analisis kondisi lingkungan di kawasan terdampak. Paparan tersebut menjadi bahan utama DPRD untuk menilai tingkat pencemaran, potensi kerugian lahan, serta langkah penanganan yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, DLH Tanah Bumbu menyampaikan laporan terkait upaya pengawasan yang telah dilakukan, termasuk penelusuran sumber pencemaran serta rencana tindak lanjut yang akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat gabungan komisi ini, DPRD Tanah Bumbu menegaskan pentingnya kejelasan data dan rekomendasi teknis sebagai dasar pengambilan kebijakan.
DPRD mendorong agar hasil kajian tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara nyata, baik melalui langkah pemulihan lingkungan maupun perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak pencemaran. (thr)
