DPRD Tanah BumbuKALSELPEMERINTAHANTANAH BUMBU

DPRD Tanbu Bahas Progres SHM Warga Tri Martani, BPN Telusuri 390 Persil Sertifikat

7

Tanah Bumbu – Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu membahas progres persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban, Senin (18/05/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Syabani Rasul, dan dihadiri Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kodim 1022/Tanah Bumbu, Polres Tanah Bumbu, Camat Sungai Loban, Kepala Desa Tri Martani, Ketua dan Anggota BPD Desa Tri Martani, serta KUD Tuwuh Sari.

Dalam rapat tersebut, Ketua KUD Tuwuh Sari menyampaikan kronologi persoalan plasma yang telah dibangun sejak tahun 2000 di beberapa kecamatan, yakni Angsana, Sungai Loban, Kusan Hulu, dan Kuranji.

Menurutnya, persoalan bermula saat terjadi pemekaran wilayah dari Kotabaru menjadi Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga berkas desa diserahkan ke BPN Tanah Bumbu. Namun hingga kini sertifikat masyarakat Desa Tri Martani belum juga terbit.

Sementara itu, Kepala Desa Tri Martani, Mardianto, mengungkapkan terdapat 390 persil sertifikat dengan total luasan mencapai 437,25 hektare. Selain itu, terdapat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diserahkan ke KUD sebanyak 54 persil dengan luas 62,72 hektare.

Namun berdasarkan informasi dari BPN Tanah Bumbu, data yang ditemukan baru sebanyak 147 persil.

Mardianto berharap hak para petani Desa Tri Martani dapat segera dikembalikan. Ia menilai banyak warga membutuhkan sertifikat sebagai modal usaha maupun agunan ke perbankan.

“Dengan adanya sertifikat, warga punya modal usaha. Kami berharap BPN bisa mengembalikan 100 persen sertifikat yang diserahkan ke KUD, termasuk SKT-nya,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Tanah Bumbu, Dading Wiria Kusuma, menyatakan pihaknya akan fokus menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia menjelaskan, BPN akan melakukan analisa terhadap 390 nomor sertifikat yang disampaikan dalam rapat, termasuk menelusuri sertifikat yang belum ditemukan.

“Kami harus menganalisa terlebih dahulu apakah secara fisik tanah tersebut masih dikuasai masyarakat atau tidak. Proses sertifikat hilang akan kami klasterkan berdasarkan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, BPN juga akan melakukan overlay dengan peta kawasan hutan guna memastikan bidang tanah yang masuk sebagian maupun seluruhnya dalam kawasan hutan.

Menurut Dading, apabila masyarakat masih memiliki fotokopi sertifikat, proses identifikasi akan lebih mudah dilakukan.

“Rata-rata sertifikat ini terbit di bawah tahun 1997 sehingga membutuhkan effort pemetaan dan pengidentifikasian yang tidak bisa dilakukan secara cepat,” ujarnya.

Terkait 147 persil yang datanya telah ditemukan, Dading menyebut status sertifikat tersebut kemungkinan sudah tidak berlaku dan telah dinonaktifkan.

“Kami akan melakukan analisa lebih lanjut. Dikhawatirkan dulu terjadi konsolidasi tanah namun belum dilakukan pembaharuan data,” pungkasnya. (red)

Related Articles

Pemprov Kalsel Peringati Harkitnas, Soroti Perlindungan Anak di Era Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Apel Peringatan Hari Kebangkitan...

POPDA Kalsel 2026 Resmi Digelar di Banjarmasin

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) tingkat Provinsi Kalimantan...

DPRD Tanbu Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Perizinan Berusaha

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan...

Wagub Pemprov Kalsel Pimpin Ziarah HUT Proklamasi ALRI Divisi IV

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, memimpin ziarah dan...