RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang DPRD, Sabtu (4/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para camat, serta tamu undangan.

Dua Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Juru Bicara DPRD, Khairil Anwar, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, khususnya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan. Salah satunya terkait realisasi belanja daerah yang baru mencapai 80,14 persen. DPRD mendorong pemerintah daerah agar meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran sehingga pelaksanaan program dapat lebih efektif, tepat sasaran dan optimal.
Selain itu, DPRD juga menyoroti tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui sektor pajak daerah, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan dan perdagangan.
DPRD juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan, terutama di wilayah pedesaan dan kepulauan, serta peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan. Selain itu, percepatan penanganan berbagai persoalan sosial, seperti kemiskinan, stunting dan penyediaan akses air bersih, juga menjadi perhatian.
Setelah melalui pembahasan, DPRD menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Panitia Khusus I DPRD melalui juru bicaranya, Rahmadi, menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan dan akuntabel.
Kedua Raperda tersebut akhirnya disetujui seluruh anggota DPRD dan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Setda, Minggu Basuki menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan pembahasan yang berjalan secara konstruktif. Ia berharap kedua Perda tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi pelaksana serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama. Melalui pengesahan dua Perda tersebut, diharapkan sinergi antara legislatif dan eksekutif semakin kuat dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru. (mc)


