RETORIKABANUA.ID, Balangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-58, yang digelar di ruang rapat DPRD Balangan, Senin (22/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Linda Wati, dan dihadiri Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, beserta jajaran legislatif dan eksekutif daerah.
Dalam sambutannya, Linda menyampaikan bahwa seluruh raperda telah melalui proses pembahasan yang matang antara DPRD, Pemkab dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
“Hari ini kita menyepakati bersama enam raperda yang sebelumnya telah dibahas secara intensif hingga tahap finalisasi. Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Adapun enam raperda yang telah disetujui bersama, antara lain:
-
Raperda tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
-
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Balangan Tahun 2025–2045
-
Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
-
Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
-
Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kesepakatan ini kemudian ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi dan Ketua DPRD Balangan, Linda Wati.
Linda berharap, seluruh raperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat dan efektif, guna menunjang program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga raperda-raperda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam mendorong kemajuan dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Balangan,” pungkasnya. (asr)

Leave a comment