RETORIKABANUA.ID, Balangan – Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, mengingatkan penerima dana hibah agar menggunakan bantuan sesuai peruntukan dan mengelolanya dengan penuh tanggung jawab.
Pesan tersebut disampaikannya saat menghadiri sosialisasi hibah Tahun Anggaran 2026 sekaligus penyerahan sertifikat tanah wakaf dan dana hibah di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8).
Akhmad Fauzi mengatakan, dana hibah yang diberikan pemerintah daerah bertujuan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat.
“Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah. Jadi, tolong kepada yang menerima hibah kelola dan pergunakan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Selain penyaluran dana hibah, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap sektor keagamaan melalui fasilitasi sertifikasi tanah wakaf.
Proses sertifikasi dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan dan Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, menyampaikan apresiasi kepada pengurus organisasi keagamaan, masjid, musala, yayasan pendidikan, serta yayasan keagamaan yang telah bekerja sama dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
“Kami dari Kantor Pertanahan berterima kasih atas atensi dan kerja sama selama ini. Alhamdulillah, hari ini secara simbolis kami menyiapkan 10 sertifikat tanah wakaf yang akan diserahkan, dari total kurang lebih 200 sertifikat wakaf yang sudah kami terbitkan,” ujarnya.
Ia mengimbau pengurus organisasi keagamaan yang menaungi yayasan, tempat ibadah dan lembaga lainnya untuk segera mengurus sertifikat wakaf yang belum diperbarui.
Pengurus dapat melapor ke KUA di masing-masing kecamatan untuk mendapatkan bantuan dalam proses pembaruan sertifikat menuju sertifikat elektronik.
Sosialisasi tersebut juga diisi materi mengenai pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dana hibah dari Polres Balangan serta tata kelola hibah daerah yang disampaikan Kejaksaan Negeri Balangan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan dana hibah dapat dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, sementara aset tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi. (mc)
