RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, tersebut membahas sejumlah agenda. Di antaranya penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026.
Selain itu, DPRD Kalsel mengambil keputusan terkait persetujuan bersama atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keduanya yakni perubahan Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalsel H. Muhidin mengatakan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan pelaksanaannya, setiap perda terkait pajak dan retribusi daerah wajib dievaluasi pemerintah pusat.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan aturan daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, setiap peraturan daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah wajib dievaluasi oleh Pemerintah Pusat,” ujar H. Muhidin.
Menurutnya, hasil evaluasi memuat sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu disempurnakan. Hal itu dilakukan agar aturan tetap sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum, mendukung kemudahan berusaha dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Oleh karena itu, perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai pemenuhan hasil evaluasi pemerintah pusat. Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.
H. Muhidin berharap, setelah ditetapkan menjadi perda, aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, perubahan perda diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan dan retribusi daerah.
Ia juga berharap kebijakan tersebut mampu mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.
Sementara itu, terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, H. Muhidin mengatakan penyusunannya berpedoman pada Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) yang telah disepakati bersama.
Penyusunan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, disusun berdasarkan KUPA serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata H. Muhidin.
Untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah provinsi selanjutnya akan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kalsel, Forkopimda Kalsel, pimpinan instansi vertikal, Tenaga Ahli Gubernur, serta pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. (ap)
