KALSELTANAH BUMBU

Dewan Tanbu Belajar ke Banjarbaru

406

BATULICIN – Pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kali ini, legislatif ini berkunjung ke Kota Banjarbaru untuk belajar meningkatkan PAD dengan mekanisme Peningkatan Pajak Restoran dan Catring di BPPRD Kota Banjarbaru.

Kunjungan dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani. Mereka disambut Kepala BPPRD Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya.

Terungkap, pendapat pajak restoran di Banjarbaru menunjukkan tren positif.

Hasilnya, sampai tanggal 30 April 2023 tercatat wajib pajak untuk restoran dan catring sebanyak 1.126 WP. Sementara alat perekam online yang sudah dipasang sebanyak 125 WP.

Catring sendiri penggunaannya kebanyakan dari SKPD dengan target di tahun 2023 ini sebesar 29.087.491.764, dengan realisasi di tahun ini per bulan 30 April 2023 sebesar 15.662.973.305.

Peningkatan Pajak Restoran di Kota Banjarbaru dipengaruhi oleh faktor internal (kekuatan dan kelemahan) dan faktor eksternal (peluang dan ancaman).

Ada beberapa strategi untuk meningkatkan pajak restoran, yaitu strategi intensifikasi antara lain, menambah dan meningkatkan kemampuan tenaga operasional yang berkualitas di lapangan yang melaksanakan tugas mengelola dan menerima pajak restoran.

Selain itu, meningkatkan sosialiasi peraturan daerah dan peraturan lainnya terkait pajak restoran kepada wajib pajak.

Bahkan, melaksanakan peraturan daerah dengan tegas termasuk pemberian sanksi setiap pelanggaran. Tak kalah pentingnya, meningkatkan perhatian kepada wajib pajak restoran.

Dijelaskan BPPRD Banjarbaru, upaya meningkatkan perhatian kepada para wajib pajak, dan strategi ekstensifikasi, antara lain mendata dan menggali wajib pajak restoran baru, memanfaatkan kemajuan teknologi informasi baik melalui digital dan lainnya.

Kota Banjarbaru telah menutup beberapa restoran yang telah menunggak bayar pajak berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran.

Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah yang mengatur tentang perpajakan bagi dunia usaha. Di samping itu, sesuai instruksi wali kota, sekarang ini Banjarbaru menerapkan Smartax 365 sebagai upaya tidak terjadinya kebocoran pajak dan juga dengan sistem pintar yang ada di Smartax 365. Ditambah dengan fitur IndoChat, maka masyarakat bisa memantau bahwa pajak yang mereka bayarkan dipastikan masuk ke kas daerah.

Kiat–kiat di dalam optimalisasi pajak daerah, yaitu pendataan wajib pajak secara berkala, jemput bola, penagihan wajib pajak per tanggal 16 ke atas hingga advokasi intensifikasi dan ekstensifikasi.

”Dari hasil pemaparan diatas dapat kita ambil sebagai bahan perbandingan dalam pengelolaan pajak restoran dan catring, sehingga dapat meningkatkan PAD di Tanah Bumbu. Kita ketahui bersama menjamurnya kuliner di Tanah Bumbu yang masih bisa dieksplor, dengan cara mempermudah dan mempercepat akses pelayanan dalam mendaftarkan usaha,” kata Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani. (thr)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin: Jalur Banjarbaru–Batulicin Jangan Terus Memakan Korban, Keselamatan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, S.E., M.A.P.,...

Bang Dhin: Proses PAW Komisioner KPID Kalsel Harus Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin,...

38 Jemaah Umrah Kalsel Terlantar di Jeddah, Bang Dhin Minta Pengawasan Travel Dievaluasi

BANJARMASIN – Kasus 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan yang sempat terlantar...

Temui Kapolres, ORADO Tanah Bumbu Tegaskan Domino Bukan Judi, tetapi Olahraga Prestasi

TANAH BUMBU – Pengurus Olahraga Domino Indonesia (ORADO) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan...