Banjarmasin – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPPA) Tahun Anggaran 2022 untuk bisa di proses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sesegera mungkin akan disampaikan Raperda tentang LPPA 2022 kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sebelum ditetapkannya menjadi Perda,” ucap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Rabu (7/6).
Sahbirin menyampaikan, Raperda tentang LPPA 2022 telah sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Raperda tentang LPPA 2022 ini penting, karena menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah. Sekaligus memiliki urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya dan perlu diperhatikan juga dalam pelaksanaan tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran berikutnya,” ungkap Sahbirin.
Pembahasan Raperda LPPA 2022 terselesaikan dengan baik dan demokratis. “Mudah-mudahan sinergi bersama DPRD bisa melahirkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pelayanan prima,” tutur Sahbirin.
Ia menyebutkan, seluruh catatan pelaksanaan APBD, baik dalam bentuk saran, koreksi maupun rekomendasi dari DPRD akan selalu diperhatikan.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan dan memberikan pertanggungjawaban yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (mckalsel/zy)

Leave a comment