JAKARTA – Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang perkara pelanggaran praktik jual rugi atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen diperkuat Mahkamah Agung (MA). Putusan Kasasi Nomor 951 K/Pdt.SusKPPU/2021 yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2021 lalu, mewajibkan perusahaan ini bayar denda.
“Berdasarkan putusan MA tersebut, maka PT Conch South Kalimantan Cement wajib menjalankan putusan KPPU, yaitu membayar denda sebesar Rp 22.352.000.000 yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Dan dibayarkan paling lama tiga puluh hari setelah diputuskan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana isi Amar Putusan KPPU. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dan (3),” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/8).
Keterlambatan atas pembayaran denda tersebut akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 % (dua persen) per bulan dari nilai denda. Hal itu seperti dinyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Deswin menerangkan, kasus tersebut berawal dari laporan publik dan dijadikan perkara inisiatif yang mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999. Khususnya terkait praktik jual rugi atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement. Diduga, dimaksudkan untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaing.
Majelis Komisi yang menangani Perkara No 03/KPPU-L/2020 menyimpulkan, PT Conch South Kalimantan Cement telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 20 UU No 5/1999 dan dijatuhkan hukuman denda administratif sejumlah Rp 22,35 miliar. Hal itu tercantum dalam putusan KPPU yang dibacakan pada 15 Januari 2021.
Atas putusan KPPU tersebut, PT Conch South Kalimantan Cement melakukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Niaga Jakpus) pada tanggal 3 Februari 2021.
PN Niaga Jakpus kemudian menolak upaya keberatan tersebut pada tanggal 4 Maret 2021. PT Conch South Kalimantan Cement kembali melakukan upaya lanjutan melalui pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Juni 2021 dengan nomor register perkara 951 K/Pdt.Sus-KPPU/2021.
Akhirnya, pada tanggal 12 Agustus 2021, Mahkamah Agung RI memutuskan untuk menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement.
“Dengan demikian, putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan oleh PT Conch South Kalimantan Cement,” pungkas Deswin. (syl)



Leave a comment