BANJARMASIN – Secara nasional, angka stunting pada tahun 2020 sekitar 27,6 persen dan diharapkan pada 2024 menurun menjadi 14 persen. Faktor penyebab Stunting di Indonesia adalah kurangnya pengetahuan ibu akan gizi dan pola asuh 1000 HPK, infeksi bayi secara berulang, terbatasnya layanan kesehatan dan sanitasi yang buruk.
Di Kalsel, hingga 2018 berdasarkan data E-PPGBM angka stunting di Kalsel sebesar 22,2% Sedangkan dari data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 tercatat sebesar 33%. Angka stunting di Kalsel ditargetkan turun hingga 20 persen.
Pemprov Kalsel sedang berusaha keras mengurangi kasus stunting, karena angka stunting Kalsel saat ini berada di atas nasional.
Stunting sendiri merupakan masalah kurang gizi kronis karena kurangnya asupan gizi dalam waktu cukup lama, akibatnya pertumbuhan anak terganggu dan tinggi badannya lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.
Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin menyikapi hal ini sebagai permasalahan yang harus dituntaskan secara bersama-sama. “Anak-anak nantinya menjadi penerus kita dalam membangun banua, tentunya harus lebih baik dari kita. Stunting harus diselesaikan bersama,” ujar Bang Dhin.
Ia mengatakan, untuk mencegah dan menanggulangi stunting di Kalsel, diperlukan penanganan secara komprehensif dan terpadu oleh unsur pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga/organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Karena permasalahan ini harus diatasi semenjak calon pengantin, hamil, melahirkan dan periode emas 1000 hari kehidupan anak.
“Langkah pertama adalah kita perlu landasan hukum peraturan daerah yang mengatur mengenai stunting. Di sana diatur bagaimana penyelenggaraan pencegahan dan penanganan stunting. Sehingga dari sana dapat jadi acuan agar penanganan menjadi selaras,” urai politisi asal Tanah Bumbu ini.
Bang Dhin, sapaan akrabnya, menjelaskan, nantinya di dalam Perda tersebut memuat upaya peningkatan kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah stunting, serta memuat komitmen para pemangku kepentingan untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan stunting.
Dalam Perda yang dimaksud diperlukan juga poin-poin berkenaan meningkatkan dan memperkuat koordinasi dan konsolidasi antar sektor baik tingkat daerah, kecamatan dan desa.
“Corona merajalela, stunting jangan terlupa. Jangan-jangan Corona yang menjadi faktor pendukung peningkatan stunting, ” tutup Bang Dhin. (mid)



Leave a comment