BANJARMASINKALSELRELIGI

Bukber dan Tarawih di Banjarmasin Boleh, Asal . . .

393

BANJARMASIN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin mengeluarkan sederet aturan kegiatan keagamaan di bulan Ramadan. Ini sesuai hasil rapat bersama para pengurus masjid dan musala. Kegiatan tersebut disepakati harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan Covid-19. Seperti salat tarawih berjamaah, salat fardhu berjamaah, kuliah subuh, serta kegiatan Nuzulul Quran.

“Kapasitas jumlah jamaah hanya 50 persen,” kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin Muhammad Rofi’I, Minggu (11/4).

la juga meminta para pengurus tempat ibadah untuk selalu menyemprotkan disenfektan. Dan menerapkan jarak aman satu meter saat pelaksanaan salat berjamaah atau buka puasa bersama. Kemudian, menyediakan tempat cuci tangan dan pengecekkan suhu tubuh untuk memastikan keadaan jamaah sehat.

“Kami meminta para pengurus masjid maupun musala terus melakukan pengawasan dalam pelaksanaan ibadah Ramadan,” kata Rofi’i. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

DPRD Kalsel Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Jembatani ke Pusat

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan...

Sekda Banjarmasin Dorong IKM Segera Urus Izin Usaha

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota...

Pemko Banjarmasin Komitmen Tingkatkan Pengelolaan Fiskal dan Lingkungan

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menyampaikan tanggapan atas...

Wali Kota Banjarmasin Apresiasi MUCIBU FEST 2026

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Semangat pelestarian budaya lokal kembali bergema melalui pagelaran seni...