BANJARMASINKALSELRELIGI

Bukber dan Tarawih di Banjarmasin Boleh, Asal . . .

374

BANJARMASIN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin mengeluarkan sederet aturan kegiatan keagamaan di bulan Ramadan. Ini sesuai hasil rapat bersama para pengurus masjid dan musala. Kegiatan tersebut disepakati harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan Covid-19. Seperti salat tarawih berjamaah, salat fardhu berjamaah, kuliah subuh, serta kegiatan Nuzulul Quran.

“Kapasitas jumlah jamaah hanya 50 persen,” kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin Muhammad Rofi’I, Minggu (11/4).

la juga meminta para pengurus tempat ibadah untuk selalu menyemprotkan disenfektan. Dan menerapkan jarak aman satu meter saat pelaksanaan salat berjamaah atau buka puasa bersama. Kemudian, menyediakan tempat cuci tangan dan pengecekkan suhu tubuh untuk memastikan keadaan jamaah sehat.

“Kami meminta para pengurus masjid maupun musala terus melakukan pengawasan dalam pelaksanaan ibadah Ramadan,” kata Rofi’i. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Gubernur Pemprov Kalsel Dorong Ambapers Tingkatkan Pendapatan Daerah

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin mendorong perusahaan daerah PT...

359 Jamaah Haji Banjarmasin Dilepas, Pesan Jaga Kebersamaan dan Ibadah Khusyuk

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji...

Pesan Gubernur Kalsel: Pendidikan Harus Berlandaskan Keteladanan dan Keikhlasan

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan pentingnya keteladanan, keikhlasan dan...

Pemprov Kalsel Perkuat Perang Lawan Uang Palsu

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran...