BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah mulai Januari 2027 berpotensi membuka ruang fiskal baru bagi APBD Provinsi Kalimantan Selatan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin atau Bang Dhin, mengungkapkan hasil telaahannya terhadap dokumen Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027 menemukan potensi ruang fiskal langsung sekitar Rp174,55 miliar.
Nilai tersebut berasal dari belanja jasa PPPK Paruh Waktu sebesar Rp174.549.285.760 yang, berdasarkan telaahan Bang Dhin, tersebar pada 105 dari 121 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Potensi itu muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana Pemerintah Pusat menjadikan PPPK paruh waktu sebagai PPPK penuh waktu dan mengambil alih pembiayaannya mulai Januari 2027. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk kebijakan tersebut.
Jika skema tersebut diterapkan sesuai rencana dan belanja yang saat ini dialokasikan pada APBD Kalsel dapat disesuaikan, maka sekitar Rp174,5 miliar, atau setara kurang lebih 2,03 persen dari Rancangan APBD Kalsel 2027 sebesar Rp8,60 triliun, berpotensi dialihkan untuk membiayai program prioritas daerah.
“Ini kabar baik bagi keuangan daerah kita. Selama ini belanja pegawai menjadi salah satu pos yang membatasi ruang gerak APBD untuk pembangunan. Ketika beban tersebut diambil alih Pemerintah Pusat, daerah memiliki kesempatan untuk mengalokasikan kembali anggaran kepada program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Bang Dhin.
Menurutnya, ruang fiskal tersebut dapat diarahkan antara lain untuk memperkuat pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan serta pelayanan dasar lainnya.
Potensi Ruang Fiskal Bertahap
Berdasarkan telaahan Bang Dhin, dampak fiskal kebijakan Pemerintah Pusat tidak hanya berpotensi terjadi pada 2027.
Ia memperkirakan terdapat potensi ruang fiskal tambahan hingga sekitar Rp619,3 miliar secara bertahap pada periode 2028–2030, apabila rencana Pemerintah Pusat mengenai peralihan pembiayaan pegawai PPPK daerah dan kesempatan mengikuti proses menjadi PNS dilaksanakan sesuai skema yang disampaikan Menteri Keuangan.
Purbaya sebelumnya menyampaikan bahwa pegawai PPPK daerah yang selama ini dibayar pemerintah daerah akan diberikan kesempatan menjadi PNS yang pembiayaannya ditanggung Pemerintah Pusat secara bertahap dalam tiga tahun.
Dari pemetaan sementara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tercatat sebagai tiga OPD dengan potensi perubahan alokasi anggaran terbesar akibat kebijakan tersebut.
Minta TAPD Segera Bergerak
Bang Dhin mengingatkan bahwa momentum penyesuaian anggaran perlu direspons cepat oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dokumen Rancangan Pergub Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027 yang ditelaah tercatat dicetak pada 7 September 2026, sedangkan penjelasan terbaru Menteri Keuangan mengenai skema pembiayaan PPPK disampaikan pada 14 September 2026.
Karena itu, menurutnya, terdapat kemungkinan struktur belanja dalam dokumen anggaran daerah yang sedang diproses belum sepenuhnya mengakomodasi rencana kebijakan baru Pemerintah Pusat tersebut.
Bang Dhin mendorong TAPD bersama BPKAD Provinsi Kalimantan Selatan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian mengenai skema, cakupan pegawai, mekanisme pembayaran serta petunjuk teknis pelaksanaannya.
“Jangan sampai peluang memperbesar ruang fiskal daerah terlewat hanya karena keterlambatan administrasi. Kepastian regulasi dan teknis harus segera dikonsultasikan ke pusat sehingga ketika kebijakan ini berlaku, Kalimantan Selatan sudah siap melakukan penyesuaian,” tegasnya.
Menurut Bang Dhin, apabila petunjuk teknis telah tersedia sebelum APBD 2027 ditetapkan, penyesuaian dapat dikaji dalam proses penyempurnaan dokumen anggaran. Namun apabila aturan teknis baru tersedia setelah APBD ditetapkan, Pemerintah Provinsi perlu menyiapkan mekanisme penyesuaian sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami di Banggar siap mengawal agar ruang fiskal yang terbuka nantinya benar-benar diarahkan kepada kebutuhan prioritas masyarakat dan pembangunan Kalimantan Selatan,” pungkas Bang Dhin.
Pemerintah Pusat sendiri menyatakan rencana pengambilalihan pembiayaan PPPK tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengurangi beban pemerintah daerah. Menteri Keuangan juga mengakui bahwa rencana tersebut belum disosialisasikan secara luas kepada seluruh pemerintah daerah sehingga detail implementasinya masih perlu ditindaklanjuti.
