BARABAI- Hati-hati bermain media sosial. Gara-gara ujaran kebencian yang di-posting di Facebook, pasutri di HST ini harus berurusan dengan aparat kepolisian. MY (34) dan NH (30), warga Desa Panggang Marak, Kecamatan Labuan Amas Selatan diamankan polisi, Minggu (11/4).
Dengan menggunakan akun Utuch Gerhana, sang istri, NH, menulis kalimat tak bijak dalam posting-an terkait tenggelamnya seorang anggota Polsek Banjarmasin Tengah Bripka Mashudin saat bertugas. “Akun itu milik suaminya, yang menulis si istri,” kata Kasubag Humas Polres HST Iptu Soebagiyo.
Rupanya alasan NH menulis komentar itu dilatarbelakangi kekesalan kepada polisi karena sang suami pernah ditangkap dan dipenjara dua tahun tujuh bulan karena menjual narkotika.
Sang suami baru saja keluar dari Rutan Barabai tahun 2019 lalu. Setelah viral akun Utuch Gerhana menghapus komentarnya di Facebook. Kemudian sang suami MY menuliskan permintaan maaf kepada seluruh kepolisian.
Untuk memberikan efek jera, kedua pasutri ini akhirnya diciduk oleh pihak kepolisian untuk diperiksa. Akhirnya mereka disuruh membuat surat permohonan maaf dan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. “Setelah itu mereka dibolehkan pulang. Dengan catatan jangan mengulangi lagi,” pungkasnya. (jms)