BANJARMASINKALSELRELIGI

Bukber dan Tarawih di Banjarmasin Boleh, Asal . . .

416

BANJARMASIN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin mengeluarkan sederet aturan kegiatan keagamaan di bulan Ramadan. Ini sesuai hasil rapat bersama para pengurus masjid dan musala. Kegiatan tersebut disepakati harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan Covid-19. Seperti salat tarawih berjamaah, salat fardhu berjamaah, kuliah subuh, serta kegiatan Nuzulul Quran.

“Kapasitas jumlah jamaah hanya 50 persen,” kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin Muhammad Rofi’I, Minggu (11/4).

la juga meminta para pengurus tempat ibadah untuk selalu menyemprotkan disenfektan. Dan menerapkan jarak aman satu meter saat pelaksanaan salat berjamaah atau buka puasa bersama. Kemudian, menyediakan tempat cuci tangan dan pengecekkan suhu tubuh untuk memastikan keadaan jamaah sehat.

“Kami meminta para pengurus masjid maupun musala terus melakukan pengawasan dalam pelaksanaan ibadah Ramadan,” kata Rofi’i. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

BK DPRD Kalsel Kunjungi DPRD Kapuas, Bahas Penegakan Etika Dewan

RETORIKABANUA.ID, Kapuas – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan...

Bunda PAUD Banjarmasin Beri Tabungan Pendidikan Rp. 5 Juta untuk Anak Guru Honorer

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Bunda PAUD Kota Banjarmasin, Neli Listriani, menyalurkan tabungan pendidikan...

Pemko Banjarmasin Raih Penghargaan IHYA 2026

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin meraih penghargaan Terbaik II Indonesia...

DPRD Kalsel Ajak Generasi Muda Melek Politik

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Puluhan pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah di Kalimantan...