BANJARMASIN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin mengeluarkan sederet aturan kegiatan keagamaan di bulan Ramadan. Ini sesuai hasil rapat bersama para pengurus masjid dan musala. Kegiatan tersebut disepakati harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan Covid-19. Seperti salat tarawih berjamaah, salat fardhu berjamaah, kuliah subuh, serta kegiatan Nuzulul Quran.
“Kapasitas jumlah jamaah hanya 50 persen,” kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin Muhammad Rofi’I, Minggu (11/4).
la juga meminta para pengurus tempat ibadah untuk selalu menyemprotkan disenfektan. Dan menerapkan jarak aman satu meter saat pelaksanaan salat berjamaah atau buka puasa bersama. Kemudian, menyediakan tempat cuci tangan dan pengecekkan suhu tubuh untuk memastikan keadaan jamaah sehat.
“Kami meminta para pengurus masjid maupun musala terus melakukan pengawasan dalam pelaksanaan ibadah Ramadan,” kata Rofi’i. (mid)