BANJARMASINKALSELRELIGI

Bukber dan Tarawih di Banjarmasin Boleh, Asal . . .

348

BANJARMASIN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin mengeluarkan sederet aturan kegiatan keagamaan di bulan Ramadan. Ini sesuai hasil rapat bersama para pengurus masjid dan musala. Kegiatan tersebut disepakati harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan Covid-19. Seperti salat tarawih berjamaah, salat fardhu berjamaah, kuliah subuh, serta kegiatan Nuzulul Quran.

“Kapasitas jumlah jamaah hanya 50 persen,” kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin Muhammad Rofi’I, Minggu (11/4).

la juga meminta para pengurus tempat ibadah untuk selalu menyemprotkan disenfektan. Dan menerapkan jarak aman satu meter saat pelaksanaan salat berjamaah atau buka puasa bersama. Kemudian, menyediakan tempat cuci tangan dan pengecekkan suhu tubuh untuk memastikan keadaan jamaah sehat.

“Kami meminta para pengurus masjid maupun musala terus melakukan pengawasan dalam pelaksanaan ibadah Ramadan,” kata Rofi’i. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagian Dari

Berlangganan

    Subscribe to our mailing list to receives daily updates direct to your inbox!

    Related Articles

    Ancaman Kayu Hanyut di Sungai Martapura, Wali Kota Banjarmasin Serukan Kerja Sama Lintas Daerah

    RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Tumpukan batang kayu berukuran besar yang hanyut dari wilayah...

    Banjir Sungai Lulut, Wali Kota Banjarmasin Pastikan Penanganan Tak Sekadar Darurat

    RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Banjir yang kembali merendam permukiman warga di Jalan Hikmah...

    Bang Dhin: Arahan Megawati Tegaskan Politik Lingkungan dan Keberpihakan pada Rakyat

    RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan, Prof. Hj. Megawati Soekarnoputri, menegaskan...

    Gubernur Pemprov Kalsel Perintahkan SKPD Percepat Bantuan Korban Banjir

    RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menginstruksikan seluruh Kepala Satuan...