RETORIKABANUA.ID, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (12/8).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andre Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I, Hasanuddin dan Wakil Ketua II, Sya’bani Rasul. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, Pj Sekda, Yulian Herawati, serta para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam sambutannya, Andre Atma Maulani menyampaikan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan arah pembangunan dan memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Perubahan APBD menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan anggaran berjalan efektif, transparan, dan berpihak kepada rakyat. Kami di DPRD berkomitmen untuk mengawal kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat Tanah Bumbu,” tegas Andre.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Tanah Bumbu, Mahriadi Noor, saat membacakan keputusan dewan, menjelaskan bahwa persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor: 100.3.3/9/DPRD.PP/2025 tentang Persetujuan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025.
Rincian Perubahan APBD 2025:
Pendapatan Daerah:
Sebelum perubahan: Rp. 3.156.371.665.478
Setelah perubahan: Rp. 3.327.303.486.892
Belanja Daerah:
Sebelum perubahan: Rp. 3.608.806.204.935
Setelah perubahan: Rp. 4.124.902.347.919
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan:
Sebelum perubahan: Rp. 462.434.539.457
Setelah perubahan: Rp. 837.598.861.027
Pengeluaran:
Sebelum perubahan: Rp. 10.000.000.000
Setelah perubahan: Rp. 40.000.000.000
Pembiayaan Netto:
Sebelum perubahan: Rp. 452.434.539.457
Setelah perubahan: Rp. 797.598.861.027
Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran):
Setelah perubahan: Rp. 0
Usai penyampaian keputusan, dilakukan penandatanganan dokumen resmi oleh Bupati Tanah Bumbu, Ketua DPRD, serta kedua Wakil Ketua DPRD, menandai pengesahan perubahan APBD tahun anggaran 2025. (thr)

Leave a comment