Batulicin, 29 Januari 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu berencana mengundang pihak BPJS Kesehatan serta salah satu rumah sakit di daerah tersebut guna mengklarifikasi keluhan masyarakat terkait layanan kesehatan. Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung bulan depan sebagai respons terhadap sejumlah permasalahan yang muncul baru-baru ini.
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah adanya pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang dikenakan tarif umum karena dianggap tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan. Kasus ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kejelasan aturan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan mengenai regulasi yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, terutama terkait layanan di IGD.
Menurut Said, aturan mengenai kegawatdaruratan dalam layanan BPJS harus dijelaskan secara transparan. Ia mempertanyakan apakah layanan BPJS hanya berlaku bagi pasien dengan kondisi tertentu, seperti kejang atau kondisi darurat lainnya.
“Apakah memang ada aturan seperti itu, atau ini justru karena petugas di lapangan kurang memahami prosedurnya?” ujar Said.
Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa jika ada perubahan dalam aturan BPJS Kesehatan, pemerintah dan BPJS wajib melakukan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pasien, terutama mereka yang membutuhkan layanan kesehatan dalam kondisi mendesak.
Ia juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan seharusnya berfungsi untuk mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi pasien dalam kondisi lemah yang membutuhkan penanganan segera.
“BPJS seharusnya mempermudah layanan, terutama bagi pasien yang sedang dalam kondisi lemah dan membutuhkan penanganan segera.” pungkasnya.



Leave a comment