Tanah Bumbu — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Rapat paripurna tersebut berlangsung pada Kamis (4/6/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin.
Turut hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Tanah Bumbu, unsur Forkopimda, kepala SKPD, serta sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam rapat itu, jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana.
Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran, dan catatan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD terhadap penyusunan Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sejumlah masukan tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar mampu memberikan kepastian hukum, kemudahan pelayanan, serta perlindungan bagi dunia usaha dan masyarakat.
Salah satu poin penting yang mendapat perhatian adalah perlunya pengawasan perizinan dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan berbasis risiko. Dengan demikian, proses pengawasan tidak menimbulkan kesan tumpang tindih, berbelit-belit, maupun mencari-cari kesalahan pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyatakan dukungan terhadap usulan penyederhanaan persyaratan perizinan, pemberantasan praktik pungutan liar, serta peningkatan pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan ramah bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.
Di sela rapat, Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang lebih efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, DPRD akan terus mencermati setiap tahapan pembahasan agar substansi raperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, serta tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Tahapan selanjutnya akan dijadwalkan rapat paripurna dengan agenda jawaban akhir fraksi-fraksi sebelum raperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Andrean.
Andrean berharap Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko nantinya dapat menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola perizinan di Tanah Bumbu.
Dengan adanya regulasi tersebut, pelayanan perizinan diharapkan semakin mudah, cepat, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan investasi serta peningkatan ekonomi daerah.(red)


