Tanah Bumbu – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj. Mariana, laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Dusun Berkah, Desa Beruntung Raya, Kecataman Satui, Tanah Bumbu. Jumat (05/01) Siang.
Dalam kesempatan ini, ia menekankan pentingnya penyelenggaraan perlindungan anak dan pemenuhan gizi pada anak melalui kader posyandu. Yang mana semua itu berkorelasi untuk menekan angka stunting di Kalsel, khususnya di Tanah Bumbu.
Kegiatan ini juga mengundang narasumber Tata Boga sekaligus Pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Jasa Boga “Dapur Acil Wadai”, Sherly Marlina. Upaya ini sekaligus untuk memberdayakan perempuan agar bisa menambah nilai perekonomian dilingkungan keluarga. (humas/mckalsel/zy)

Leave a comment