JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menghadirkan edukasi digital untuk masyarakat melalui program “Obral Obrol liTerasi Digital: Mengenal Fenomena Penipuan Catfishing”. Agenda ini salah satunya telah disiarkan melalui Youtube dan Facebook, 24 Februari 2022 lalu.
Program tersebut untuk memberikan edukasi ke publik, seiring meningkatnya kekhawatiran potensi kejahatan daring melalui catfishing,
Pembicara tamu yang hadir antara lain, Relationship Expert & Psikolog, Dian Wisnuwardhani, Pemeriksa Fakta MAFINDO, Bentang Febrylian, dan Dewan Pengarah Siberkreasi/ICT Watch, Donny B.U.
Catfishing merupakan istilah untuk menggambarkan penipuan yang menggunakan identitas online palsu untuk mengelabuhi korban. Penipu biasanya menggunakan foto dan informasi orang lain untuk menciptakan persona online yang dapat dipercaya, dan kemudian memikat korban untuk selanjutnya dijebak dalam berbagai penipuan dan berujung pada tindakan kriminal.
Fenomena catfishing menjadi faktor risiko utama bagi para pengguna aplikasi kencan.
Sebuah studi menyatakan, 65% dari total 18.000 responden di 27 negara, termasuk Indonesia, mengungkapkan kekhawatiran terhadap aplikasi kencan. Dan yang menyedihkan, 15% dari total responden melaporkan mereka pernah mengalami penipuan.
Dari berbagai modus penepuan, catfishing menjadi modus operandi nomor satu dengan 51% dari mereka yang menjadi sasaran pernah terjebak di dalamnya.
Kebebasan internet memungkinkan siapa saja untuk membuat identitasnya sendiri, sehingga siapa pun dapat menjadi karakter apa pun yang diinginkan secara daring.
“Internet memungkinkan orang untuk melakukan identity play, dalam arti seseorang bisa membuat identitasnya sendiri sehingga Ia bisa menjadi apa saja karakter yang diinginkan di dunia maya. Sayangnya, teknologi ini juga digunakan untuk melakukan sejumlah penipuan,” ujar Donny.
Dijelaskannya, ada ciri-ciri utama yang dapat dijadikan acuan untuk mengidentifikasi catfishing. Yaitu menolak melakukan video call, menghindari pertemuan tatap muka, dan membatasi komunikasi hanya melalui chat dan voice call.
“Pelaku catfishing berperilaku seperti itu untuk melindungi identitasnya agar tidak terbongkar. Jadi, korban tidak akan tahu wajah pelaku yang sebenarnya,” tambah Bentang.
Sementara Dian memandang, fenomena catfishing terjadi ketika orang tidak nyaman dengan dirinya sendiri, sehingga pelaku tidak dapat menunjukkan pribadi aslinya tanpa penyamaran.
“Dari sudut pandang psikologi, ini disebut identity confusion. Mereka bingung dengan diri sendiri. Ketika kita menggunakan Facebook atau Instagram, lalu sering mengambil foto dengan menggunakan filter dibandingkan tampil alami,” tuturnya.
Saat ini, Kemenkominfo melalui GNLD Siberkreasi terus menghadirkan berbagai webinar dan program workshop edukasi untuk menyikapi isu literasi digital tersebut.
Untuk bisa mendapatkan informasi mengenai kegiatan Obral Obrol liTerasi Digital dan kegiatan lainya, dapat dilihat di info.literasidigital.id atau ikuti akun sosial media @siberkreasi. (rel/syl)

Leave a comment