Kalimantan Selatan – Rencana Pemerintah Pusat yang tengah merancang Undang-Undang dengan materi yang mengatur multisektor (Omnibus Law) dan dapat merivisi bahkan mencabut ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang lain sedang berlangsung pada pembahasan.
Penerapan Omnibus Law sendiri dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih baik pada tataran Peraturan Perundang-Undangan dibawah Undang-Undang sampai pada Peraturan Pemerintah Daerah dibawahnya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan M. Syaripuddin, S.E mengatakan, “Penerapan Omnibus Law bagi Pemerintah Pusat sebagai bentuk upaya percepatan penyelesaian, Penyelarasan dan guna memperkuat perekonomian nasional maka sepatutnya Pemerintah Daerah harus mendukung lompatan regulasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat”.
Substansi Omnibus Law sendiri pada sektor Ekonomi mencakup Investasi, Perpajakan dan UKM sebagai fokus Utama yang dimana hal ini juga berkaitan dengan Pemerintah Daerah khususnya pada perizinan di daerah.
M. Syariupuddin juga mengatakan “Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Hukum dapat melakukan Inventarisasi Peraturan di Daerah baik yang berkenaan dengan apa yang sedang dirancang dan dibahas Pemerintah Pusat, sehingga kedepan ketika RUU Omnibus Law disahkan, Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Selatan dengan segala kemungkinan sudah siap untuk dilakukan deregulasi Peraturan Daerah”, tuturnya.