DPRD Hulu Sungai UtaraHULU SUNGAI UTARA

DPRD HSU Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

80

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Budi Lesmana, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (10/5) tersebut digelar di salah satu kediaman warga di Kelurahan Sei Malang dan dihadiri puluhan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, pedagang, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam penyampaiannya, Budi Lesmana menegaskan bahwa Perda tersebut bukan hanya sekadar aturan formal, tetapi juga menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa tempat usaha masyarakat terlindungi oleh produk hukum ini. Sama halnya dengan lingkungan tempat tinggal, area usaha juga harus memberikan rasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya legalitas usaha dengan menanyakan kepada para pelaku usaha terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.

Selain membahas aspek ekonomi, sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban lingkungan. Budi mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Ia juga mengingatkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan garda terdepan dalam penegakan Perda, sehingga setiap potensi gangguan ketertiban perlu segera dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Menurutnya, keberadaan Perda ini diharapkan mampu menciptakan situasi daerah yang tertib, aman, dan kondusif, sehingga pemerintah dan masyarakat dapat beraktivitas secara berdampingan dengan baik.

Masyarakat yang hadir menyambut positif kegiatan sosialisasi tersebut. Melalui dialog langsung, warga merasa lebih mudah memahami hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan bermasyarakat.

Diharapkan, pemahaman yang baik terhadap aturan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat demi mendukung kemajuan Kabupaten HSU, khususnya di Kelurahan Sei Malang. (MCHSU/mid)

Related Articles

Program KMHSU Berdampak di Desa Longkong Tuai Apresiasi Pemkab HSU

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengapresiasi pelaksanaan program...

KNPI HSU Dorong Pemuda Terlibat Aktif dalam Rembuk Stunting Desa

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)...

TAPM HSU: BPD Harus Proaktif Pantau Data Stunting Desa

RETORIKABANUA.ID, AMUNTAI – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam mengawasi...

FDM HSU Gelar Pelatihan Demokrasi dan Kepemiluan untuk Generasi Muda

RETORIKABANUA.ID, AMUNTAI – Forum Demokrasi Milenial (FDM) Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar...