DPRD Hulu Sungai UtaraHULU SUNGAI UTARA

DPRD HSU Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

9

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Budi Lesmana, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (10/5) tersebut digelar di salah satu kediaman warga di Kelurahan Sei Malang dan dihadiri puluhan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, pedagang, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam penyampaiannya, Budi Lesmana menegaskan bahwa Perda tersebut bukan hanya sekadar aturan formal, tetapi juga menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa tempat usaha masyarakat terlindungi oleh produk hukum ini. Sama halnya dengan lingkungan tempat tinggal, area usaha juga harus memberikan rasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya legalitas usaha dengan menanyakan kepada para pelaku usaha terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.

Selain membahas aspek ekonomi, sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban lingkungan. Budi mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Ia juga mengingatkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan garda terdepan dalam penegakan Perda, sehingga setiap potensi gangguan ketertiban perlu segera dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Menurutnya, keberadaan Perda ini diharapkan mampu menciptakan situasi daerah yang tertib, aman, dan kondusif, sehingga pemerintah dan masyarakat dapat beraktivitas secara berdampingan dengan baik.

Masyarakat yang hadir menyambut positif kegiatan sosialisasi tersebut. Melalui dialog langsung, warga merasa lebih mudah memahami hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan bermasyarakat.

Diharapkan, pemahaman yang baik terhadap aturan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat demi mendukung kemajuan Kabupaten HSU, khususnya di Kelurahan Sei Malang. (MCHSU/mid)

Related Articles

Bupati HSU Buka TC Kafilah MTQ Kalsel 2026

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi memulai Training...

Bupati HSU Antar Langsung Jemaah Haji Kloter 11 ke Bus Keberangkatan

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Suasana haru dan khidmat menyelimuti Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin...

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK Lepas Jemaah Haji HSU, Titip Pesan Jaga Nama Baik Banua

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, turut melepas keberangkatan...

BAZNAS HSU Luncurkan ZMart untuk Bantu Warung Warga Naik Kelas

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Badan Amil...