BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin punya pendapat menarik soal wacana penggabungan dua badan di lingkungan Pemprov Kalsel. Yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda). Ia meminta semua pihak mempertimbangkan kembali efektivitas rencana itu.
Bang Dhin, sapaan akrab pria ini, menilai keberadaan lembaga litbang di daerah dilandasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengatur secara teknis mengenai kedudukan, tata kelola, dan kelembagaan dalam kerangka memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bahkan, ketentuan lain yang mengatur eksistensi lembaga litbang terakomodir dalam Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan dan pengkajian di daerah, pemerintah daerah membentuk sebuah badan.
Kemudian, secara teknis terkait penataan kelembagaan penelitian dan pengembangan, Kementerian Dalam Negeri pernah mengeluarkan surat Nomor 060/2700/LITBANG tanggal 1 September 2016. Isinya meminta pemerintah daerah untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan kelembagaan litbang. Dengan fungsi pengkajian, penelitian, pengembangan, dan penerapan pada perspektif strategis tersebut, lembaga penelitian dan pengembangan ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan, serta sebagai dasar perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara terarah dan terukur.
Serta merujuk pada pasal 63 ayat (1) Perpres 33 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menyatakan pemerintah daerah harus membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Tugasnya melaksanakan kordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Selain itu, melaksanakan pengusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
“Pada UU Cipta Kerja sudah jelas kita harus membuat badan untuk penelitian dan Pasal 63 ayat (2) Perpres dinyatakan Brida bisa diintegrasikan lewat Bappeda. Tapi berhubung kita sudah punya Balitbangda, maka yang lebih masuk akal adalah kita integrasikan di sana,” papar Bang Dhin.
Sebab itu, ia meminta pertimbangan kembali terkait penggabungan Balitbangda dengan Bappeda. Mengingat kedepannya tugas badan ini akan lebih banyak dan luas.
“Terkait kinerja Balitbangda yang dianggap kurang optimal, ke depan harus lebih ditingkatkan tupoksinya. Karena SDM para peneliti sudah sangat kompeten yang dimiliki oleh Balitbangda. Hal ini juga diamini oleh teman-teman Pansus I DPRD Kalsel yang memfasilitasi wacana ini agar Balitbangda diperkuat,” pungkasnya. (syl)
Leave a comment