HULU SUNGAI TENGAHKALSEL

CPNS Guru Diganti PPPK, Intip Syarat-syaratnya Bagi Calon PPPK di HST

489
Kepala BKPSDM HST Ahmad Fathoni.

BARABAI – CPNS untuk guru di Hulu Sungai Tengah ditiadakan. Formasinya diganti Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). BKPSDM HST mendapat kuota 791 orang untuk mengisi formasi tersebut.

“Karena anggaran pemerintah daerah defisit, anggaran rekrutmen dan pelatihan ASN tidak cukup,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) HST Ahmad Fathoni, Senin (17/5).

Fathoni juga menjelaskan, ada beberapa syarat khusus untuk melamar sebagai calon PPPK. Seperti guru kontrak atau honorer yang datanya sudah masuk sistem data pokok pendidikan (Dapodik) minimal 2 tahun.

“Kriteria ini akan mengikuti seleksi tahap pertama. Rencananya akan ada tiga tahapan seleksi yang akan dilaksanakan,” imbuhnya.

Seleksi kedua, akan diikuti para guru dari sekolah swasta. Sedangkan tahap ketiga diikuti lulusan sarjana pendidikan yang memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Tapi kalau pada tahap pertama kuota sudah memenuhi, maka tahap seleksi berikutnya tidak dilanjutkan,” terangnya.

Syarat yang lain, usia maksimal 59 tahun. Atau satu tahun sebelum masa pensiun bagi ASN. “Untuk tes tidak memakai CAT ASN, tapi memakai Computer Basis Test (CBT) dari Kemendikbud. Tesnya juga ada TWK (tes wawasan kebangsaan),” kata dia.

Soal gaji, Fathoni menjelaskan antara status guru PPPK dan ASN tidak ada bedanya. Yang membedakan keduanya hanya dana manfaat pensiun. Untuk guru dengan status PPPK tidak dapat. “Sumber gaji sendiri dari APBN. Kalau untuk tunjangan itu dari APBD,” tegasnya.

Lalu berapa lama kontrak untuk guru dengan status PPPK? ” Belum ada tertulis kontrak berapa lama. Kalau wacananya satu tahun dulu. Jadi ada kemungkinan bisa tidak diperpanjang kontraknya. Tapi dilihat sebabnya dulu, misal kinerja nya jelek. Kalau kinerja baik pasti diperpanjang,” jawabannya. (jms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagian Dari

Berlangganan

    Subscribe to our mailing list to receives daily updates direct to your inbox!

    Related Articles

    Bang Dhin: Status Desa Dambung Jelas, Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

    RETORIKABANUA.ID, Jakarta, 13 Februari 2026 — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa...

    Bang Dhin: Gelar Kehormatan Megawati Jadi Kebanggaan Bangsa

    RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin...

    Bang Dhin Minta RKPD 2027 Lebih Tajam dan Tepat Sasaran

    RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, HM Syaripuddin, menegaskan bahwa...

    Training Wasit ORADO Kalsel Resmi Ditutup, Siap Cetak Referee Nasional

    RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Kegiatan Training Referee ORADO Kalimantan Selatan resmi ditutup setelah...