KOTABARUPemkab Kotabaru

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perlindungan Hukum untuk UMKM

88

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2026 di Gedung Dekranasda, Senin (25/5).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Murdianto. Turut hadir Kepala Bidang Usaha Mikro Diskoperindag Kotabaru, Henny Faulina, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, serta para pelaku usaha mikro.

Sosialisasi ini merupakan kegiatan tahap pertama pada tahun 2026 sebagai upaya pemerintah daerah dalam membina, melindungi, dan meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro di Kabupaten Kotabaru.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Murdianto, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan memfasilitasi perkembangan UMKM sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah.

“UMKM bukan hanya mampu membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga menjadi penopang ekonomi masyarakat serta penguat daya saing daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perlindungan hukum dan legalitas usaha menjadi hal penting bagi pelaku UMKM agar usaha dapat berkembang secara aman dan berkelanjutan.

“Dalam menjalankan usaha tentu ada berbagai tantangan, mulai dari legalitas usaha, perlindungan merek, keamanan produk hingga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, kegiatan sosialisasi ini penting agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya,” jelasnya.

Murdianto berharap kegiatan tersebut dapat membantu pelaku UMKM memahami aspek perlindungan hukum sekaligus meminimalkan risiko persoalan hukum di masa mendatang.

“Melalui kegiatan ini diharapkan peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi usaha, memperkuat legalitas produk, serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.

Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh peserta aktif berdiskusi dan memanfaatkan kegiatan tersebut untuk menambah wawasan terkait legalitas usaha dan aspek hukum lainnya.

Sementara itu, narasumber dari Kejaksaan Negeri memaparkan materi mengenai undang-undang perlindungan konsumen kepada para peserta sosialisasi. (ms)

Bagian Dari

Berlangganan

Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.

Related Articles

Pemkab Kotabaru Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad...

DPRD Kotabaru Setujui Perubahan APBD 2026 Jadi Perda

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang...

41 Pelajar Ikuti Lomba Resensi Buku Dispersip Kotabaru

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Sebanyak 41 pelajar dari 22 SMP sederajat di Kabupaten...

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Baru Pilkades

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10...