RETORIKABANUA.ID, Balangan – Upaya Pemerintah Kabupaten Balangan dalam meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan mendapat dukungan penuh dari DPRD setempat.
Salah satu langkah konkret yang tengah dipersiapkan adalah perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Mampari, Kecamatan Batumandi. Proyek ini menjadi perhatian khusus Komisi III DPRD Balangan yang menilai pentingnya dukungan fasilitas untuk pengelolaan sampah yang lebih baik.
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafiz Anshari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi sejak tahun lalu. Menurutnya, sejumlah kebutuhan seperti alat berat dan sarana laboratorium sudah diidentifikasi dan dianggarkan.
“Kami melihat langsung ke lapangan dan memang banyak yang harus didukung, seperti ekskavator dan peralatan laboratorium. Anggarannya sudah disiapkan sejak tahun lalu,” ujar Hafiz pada Minggu (3/8).
Hafiz juga menekankan pentingnya alokasi anggaran yang konsisten untuk pengelolaan sampah, mengingat besarnya dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Tak hanya fokus pada TPA, DPRD juga mendorong penguatan pengolahan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat desa. Hafiz mencontohkan Desa Murung Ilung yang telah berhasil mengolah sampah organik menjadi pakan maggot, sebuah inovasi yang menurutnya layak ditiru oleh desa-desa lain.
“Desa Murung Ilung bisa jadi contoh. Mereka berhasil mengubah sampah organik menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi. Ini inovasi yang harus kita dorong dan replikasi,” tambahnya.
Ia berharap ke depan, TPA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir, melainkan juga menjadi pusat pengolahan sampah yang produktif dan bernilai tambah.
“TPA jangan cuma jadi tempat buang sampah. Harus bisa mengolah dan menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tegas Hafiz.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Balangan dinilai sangat penting untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, sekaligus membuka peluang ekonomi baru di masyarakat. (asr)



Leave a comment