DPRD Tanah BumbuPemkab Tanah BumbuTANAH BUMBU

Tanah Bumbu Tindaklanjuti Evaluasi Pemerintah Pusat, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Direvisi

201

RETORIKABANUA.ID, Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (22/7), di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Rapat paripurna ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Tanbu, Forkopimda, pejabat Pemkab, pimpinan instansi vertikal, hingga perwakilan perusahaan daerah.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kesempatan untuk menyampaikan raperda tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam proses legislasi daerah,” ujarnya.

Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi pemerintah pusat berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Pasal 127 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui surat bernomor 900.1.13.1/2960/Keuda tertanggal 17 Juli 2025, ditemukan beberapa materi dalam Perda sebelumnya yang perlu disesuaikan.

“Rekomendasi dari pemerintah pusat harus segera ditindaklanjuti, dan pemerintah daerah bersama DPRD diberi waktu maksimal 15 hari kerja sejak surat diterima untuk melakukan perubahan,” jelas Eryanto Rais.

Pemkab Tanah Bumbu berharap, perubahan perda ini dapat memperkuat sistem perpajakan dan retribusi daerah, yang pada akhirnya berdampak pada pembangunan daerah yang berdaya saing, inklusif dan berkeadilan.

“Kami berharap Raperda ini dapat segera disetujui, agar sistem pajak dan retribusi daerah menjadi lebih efektif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” tutup Eryanto. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

DPRD Tanbu Cabut Perda Batulicin, Demi Kepastian Hukum

RETORIKABANUA.ID, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan...

DPRD Tanah Bumbu Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ 2025

RETORIKABANUA.ID, Tanah Bumbu — DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna untuk menegaskan...

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Hari Jadi ke-23, Fokus Program Berdampak untuk Masyarakat

TANAH BUMBU — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka...

Andrean Atma Maulani Hari Jadi Tanah Bumbu: Refleksi dan Semangat Membangun

RETORIKABANUA.ID, TANAH BUMBU – Kabupaten Tanah Bumbu kini resmi memasuki usia ke-23...