KALSELTANAH BUMBU

Raperda Penyelenggaraan Jalan Khusus Disetujui

337

TANAH BUMBU – Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu menerima dan menyetujui Raperda Insiatif terkait penyelenggaraan jalan khusus. Hal itu ditandai dengan penandatanganan surat keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif, Senin (21/3).

Mewakili Bupati Tanbu, Sekda Ambo Sakka mengatakan dengan disetujuinya raperda tersebut diharapkan dapat memberikan makna kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di daerah ini.

Rapat paripurna itu sendiri dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kalsel Said Ismail Khollin Al’idrus. Dikatakannya, berdasarkan hasil rapat tingkat satu, semua fraksi menerima dan menyetujui raperda inisiatif untuk dilanjutkan prosesnya menjadi perda.

Ambo Sakka menyampaikan perda penyelenggaraan jalan khusus ini adalah aturan yang pertama ada di Tanbu. Tujuannya untuk mewujudkan keamanan kenyamanan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, serta kepastian hukumnya di daerah.

Atas persetujuan yang diberikan pihak legislatif, perda tersebut akan dimintakan nomor register oleh pemerintah daerah ke Biro Hukum Provinsi Kalsel agar berlaku efektif. (thr)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin Desak Investigasi Independen Pemadaman Listrik, Tegaskan Pelayanan Publik Tidak Boleh Mengorbankan Masyarakat

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, SE., M.AP., yang...

Bang Dhin Dukung Training Camp Spartans Dream City di Manila, Bagian Persiapan Menghadapi Prapon dan PON

BANJARMASIN  – Upaya meningkatkan kualitas atlet basket Kalimantan Selatan terus dilakukan melalui...

Gubernur Kalsel Terima Kunjungan Kepala Zona Tengah Bakamla RI

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin menerima kunjungan kehormatan Kepala...