TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu kembali menerima dan menyetujui dua buah raperda melalui rapat paripurna yang digelar, Senin (21/3).

Dua raperda tersebut yaitu, tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. Sebelum keputusan diambil, ada 5 fraksi yang menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing.
Pertama disampaikan fraksi PDI-P melalui juru bicarai Abdul Rahim, kemudian juru bicara fraksi Gerindra Sayono, fraksi Golkar dijuru bicarai Fathurrahim, fraksi PKB dijuru bicarai Tarmiji, terakhir dari fraksi PAN Demokrat Hamsiyah.
Dalam pendapat akhir fraksi, mereka menerima dan menyetujui raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Tanah Bumbu. Meski begitu, ada sejumlah catatan berupa saran pendapat, serta harapan kepada pemerintah daerah.
Atas persetujuan fraksi DPRD tersebut, Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar melalui Sekretaris Daerah Ambo Sakka, mengucapkan terima kasih atas sinergitas pihak legislatif yang sudah sepakat dan menyetujui dua raperda tersebut menjadi perda.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanbu Agoes Rakhmady, didampingi Wakil Ketua I Said Ismail Khollil Al’Idrus, ini juga dihadiri jajaran pemerintah kabupaten, unsur Forkopimda, pihak perbankan dan perusda, serta undangan lainnya. (thr)

Leave a comment