RETORIKABANUA.ID, Kotabaru — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melaksanakan penandatanganan komitmen bersama dengan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat se-Kabupaten Kotabaru terkait penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk Semester II Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung di Aula Bamega Setda Kotabaru, Senin (6/10) dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Eka Saprudin didampingi Asisten I Setda, serta disaksikan oleh Inspektur Kabupaten Kotabaru, Ahmad Fitriadi.
Dalam sambutannya, Inspektur Kotabaru, Ahmad Fitriadi menekankan bahwa penandatanganan komitmen ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
“Kita ingin memastikan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK diselesaikan secara serius dan tuntas. Tahun ini, target kita adalah menyelesaikan setidaknya 85 persen rekomendasi, baik yang bersifat finansial maupun non-finansial,” tegasnya.
Untuk mempermudah proses penyelesaian, Inspektorat Kotabaru telah merinci hasil telaah atas rekomendasi BPK sesuai per-SKPD dan kecamatan. Rincian ini akan menjadi acuan bagi masing-masing pihak dalam menindaklanjuti temuan-temuan secara tepat dan terukur.
“Setiap SKPD sudah kita berikan daftar lengkap temuan dan tindak lanjut yang harus dilakukan. Harapannya, seluruh penyelesaian ini bisa rampung paling lambat akhir November 2025,” tambah Fitriadi.
Penandatanganan komitmen ini juga menjadi wujud nyata keseriusan Pemkab Kotabaru dalam membangun pemerintahan yang profesional, responsif dan berintegritas, yang pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Tindak lanjut ini bukan hanya soal administrasi, tapi tentang komitmen kita bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujar Fitriadi. (ms)

Leave a comment