BALANGANKALSEL

November, Pilkades Serentak 2021 Balangan Digelar

370

PARINGIN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Balangan direncanakan digelar 17 November 2021 mendatang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Balangan membagi proses Pilkades Serentak dalam beberapa tahapan.

Pengumuman dan pendaftaran calon kepala desa misalnya dihelat mulai 18 Agustus sampai 27 Agustus 2021.

Pilkades sendiri akan diselenggarakan di 19 desa dari 6 kecamatan. Yaitu Paringin 4 desa, Paringin Selatan 1 desa, Batumandi 1 desa, Lampihong 8 desa, Awayan 2 desa, dan Halong 3 desa.

Kepala Dinas PMD Balangan Urai Nur Iskandar melalui Kasi Bina Administrasi Aparator Pemerintah Desa Dinas PMD Sumariadi menyampaikan, dari semua wilayah pilkades itu ada 37 tempat pemungutan suara (TPS).

“Pelaksanaannya akan diatur sesuai protokol kesehatan Covid-18,” ucapnya.

Seperti proses pemilihan kepala daerah (Pilkada), di Pilkades juga penetapan daftar pemilih sementara, yang nantinya ditetapkan. Semua diumumkan secara terbuka.

“Pengumuman dan pendaftaran calon Kepala desa dimulai 18 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2021. Bisa diperpanjang 28 Agustus sampai 20 September 2021 jika bakal calon yang mendaftar kurang dari 2 orang,” jelasnya.

Sedangkan masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pesta demokrasi di desa sebagai calon kades, mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Antara lain, berpendidikan minimal lulusan sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat. Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar, tidak berstatus sebagai anggota TNI/Polri, dan mendapat izin tertulis dari atasan kalau pegawai BUMN/BUMD/BumDes,

Selain itu, mendapat rekokendasi dari kepala SKPD diikuti izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Syarat penting lainnya, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik.

Berbadan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta obat terlarang lainnya juga menjadi syarat mutlak.

“Kemudian, tdak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan,” pungkasnya. (mfr)

Lokasi Pilkades Serentak 2021 Balangan:

Kecamatan Paringin (6 TPS)

  • Desa Mangkayahu
  • Desa Lok Batung
  • Desa Lamida Bawah
  • Desa Sungai Ketapi

Kecamatan Paringin Selatan (3 TPS)

  • Desa Linsir

Kecamatan Lampihong (16 TPS)

  • Desa Kusambi Hulu
  • Desa Kusambi Hilir
  • Desa Mundar
  • Desa Hilir Pasar
  • Desa Lampihong Kiri
  • Desa Lampihong Selatan
  • Desa Lok Panginangan
  • Desa Teluk Karya

Kecamatan Batumandi (3 TPS)

  • Desa Mampari

Kecamatan Halong (7 TPS)

  • Desa Halong
  • Desa Buntu Pilanduk
  • Desa Marajai

Kecamatan Awayan (2 TPS)

  • Desa Pematang
  • Desa Baramban

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Ketua DPRD Kalsel Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Wilayah 3T

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, mengapresiasi pelaksanaan...

Gubernur Pemprov Kalsel Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara resmi melepas Ekspedisi...

IESPA Kalimantan Selatan Siap Sukseskan E-Sport Kapolri Cup 2026

Kalsel — Pengurus Indonesia Esports Association (IESPA) Kalimantan Selatan menyatakan siap mendukung...