JAKARTAKALSEL

Kunjungan Komisi I DPRD Kalsel ke Ditjen Dukcapil: Evaluasi dan Tingkatkan Implementasi Perda Administrasi Kependudukan

233

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) pada Kamis (20/3), untuk memantau implementasi Peraturan Daerah (Perda) Administrasi Kependudukan di daerah. Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Ditjen Dukcapil dalam mendukung pelaksanaan Perda tersebut.

Dipimpin oleh Ketua Komisi I, Rais Ruhayat, rombongan DPRD Kalsel ini juga didampingi oleh beberapa anggota komisi. Mereka bertemu dengan Ahmad Sudirman Tavifiyono, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, serta pejabat terkait lainnya. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek pelaksanaan Perda Administrasi Kependudukan, termasuk kendala yang dihadapi, sarana prasarana yang tersedia dan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan data kependudukan seperti kelahiran, perpindahan dan kematian ke Dinas Catatan Sipil setempat.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, menjelaskan, “Kami ingin memantau sejauh mana implementasi Perda Administrasi Kependudukan di daerah dan mengevaluasi kinerja Dirjen Dukcapil dalam membantu daerah implementasi Perda tersebut.”

Ahmad Sudirman Tavifiyono, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa meskipun implementasi Perda Administrasi Kependudukan telah berjalan dengan baik, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi.

“Kami terus mendukung daerah dalam mengimplementasikan Perda Administrasi Kependudukan dan sedang mempersiapkan Grand Desain Administrasi Kependudukan. Kami berharap ini dapat segera terlaksana,” katanya.

Komisi I DPRD Provinsi Kalsel juga menekankan pentingnya kerjasama yang erat antara Ditjen Dukcapil dan pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penting disampaikan, antara lain: pertama, menjadikan Dukcapil sebagai acuan utama dalam pendataan kependudukan, kedua, penduduk yang sudah lama tinggal di Kalsel namun belum memperbarui data NIK akan dinonaktifkan dan ketiga, apabila ada warga yang kesulitan mengubah data kependudukan di Dukcapil, mereka bisa melapor langsung ke DPRD atau Ditjen Dukcapil untuk ditindaklanjuti.

Ketua Komisi I juga menyampaikan harapan agar pendataan kependudukan di Kalimantan Selatan dapat semakin baik ke depannya.

“Walaupun masih ada beberapa kabupaten yang belum sepenuhnya lengkap dalam pendataan kependudukan, kami optimistis hal ini dapat diperbaiki,” tambahnya.

Dengan kunjungan kerja ini, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap dapat membantu meningkatkan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah dalam mendukung implementasi Perda Administrasi Kependudukan. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin Desak Investigasi Independen Pemadaman Listrik, Tegaskan Pelayanan Publik Tidak Boleh Mengorbankan Masyarakat

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, SE., M.AP., yang...

Bang Dhin Dukung Training Camp Spartans Dream City di Manila, Bagian Persiapan Menghadapi Prapon dan PON

BANJARMASIN  – Upaya meningkatkan kualitas atlet basket Kalimantan Selatan terus dilakukan melalui...

Gubernur Kalsel Terima Kunjungan Kepala Zona Tengah Bakamla RI

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin menerima kunjungan kehormatan Kepala...