JAKARTAKALSEL

Kunjungan Komisi I DPRD Kalsel ke Ditjen Dukcapil: Evaluasi dan Tingkatkan Implementasi Perda Administrasi Kependudukan

241

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) pada Kamis (20/3), untuk memantau implementasi Peraturan Daerah (Perda) Administrasi Kependudukan di daerah. Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Ditjen Dukcapil dalam mendukung pelaksanaan Perda tersebut.

Dipimpin oleh Ketua Komisi I, Rais Ruhayat, rombongan DPRD Kalsel ini juga didampingi oleh beberapa anggota komisi. Mereka bertemu dengan Ahmad Sudirman Tavifiyono, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, serta pejabat terkait lainnya. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek pelaksanaan Perda Administrasi Kependudukan, termasuk kendala yang dihadapi, sarana prasarana yang tersedia dan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan data kependudukan seperti kelahiran, perpindahan dan kematian ke Dinas Catatan Sipil setempat.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, menjelaskan, “Kami ingin memantau sejauh mana implementasi Perda Administrasi Kependudukan di daerah dan mengevaluasi kinerja Dirjen Dukcapil dalam membantu daerah implementasi Perda tersebut.”

Ahmad Sudirman Tavifiyono, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa meskipun implementasi Perda Administrasi Kependudukan telah berjalan dengan baik, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi.

“Kami terus mendukung daerah dalam mengimplementasikan Perda Administrasi Kependudukan dan sedang mempersiapkan Grand Desain Administrasi Kependudukan. Kami berharap ini dapat segera terlaksana,” katanya.

Komisi I DPRD Provinsi Kalsel juga menekankan pentingnya kerjasama yang erat antara Ditjen Dukcapil dan pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penting disampaikan, antara lain: pertama, menjadikan Dukcapil sebagai acuan utama dalam pendataan kependudukan, kedua, penduduk yang sudah lama tinggal di Kalsel namun belum memperbarui data NIK akan dinonaktifkan dan ketiga, apabila ada warga yang kesulitan mengubah data kependudukan di Dukcapil, mereka bisa melapor langsung ke DPRD atau Ditjen Dukcapil untuk ditindaklanjuti.

Ketua Komisi I juga menyampaikan harapan agar pendataan kependudukan di Kalimantan Selatan dapat semakin baik ke depannya.

“Walaupun masih ada beberapa kabupaten yang belum sepenuhnya lengkap dalam pendataan kependudukan, kami optimistis hal ini dapat diperbaiki,” tambahnya.

Dengan kunjungan kerja ini, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap dapat membantu meningkatkan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah dalam mendukung implementasi Perda Administrasi Kependudukan. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagian Dari

Berlangganan

Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.

Related Articles

Banggar DPRD Kalsel Tindak Lanjuti Evaluasi Kemendagri

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim...

DPRD Kalsel Bahas Raperda APBD 2027

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda...

Komisi I DPRD Kalsel Gali Strategi Pengawasan di Pulang Pisau

RETORIKABANUA.ID, Pulang Pisau – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pertukaran...

Lebih 10 Tahun Tak Dikeruk, Kolam Kamboja Kembali Dioptimalkan

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mengeruk kolam di kawasan Taman...