BARABAI- Kuasa hukum salah satu tersangka dugaan korupsi PDAM HST, Darmawan Saputra keberatan atas penahanan AN (38), Direktur CV Trans Media Communication.
Pihaknya akan menempuh upaya hukum agar penahan ini dapat ditangguhkan.
“Kita akan upayakan praperadilan. Karena kami melihat klien tidak bersalah. Kalau dikatakan ada kerugian negara, kita akan mencari alternatif yang bisa membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara,” tegas Darmawan Saputra, Senin (24/5).
Menurutbya, AN merupakan seorang pebisnis. Artinya dia mengikuti prosedur yang jelas soal jual beli bahan kimia tawas. Terkait tuduhan bahwa CV milik tersangka AN ini sering dipinjamkan ke pihak ketiga untuk bertransaksi, kuasa hukum tegas membantah.
“Saya katakan itu tidak benar dan tidak ada dipinjamkan. Kita sampaikan di sini, klien kami menjalankan tugas sesuai CV. Dan saat BAP sudah kita sampaikan bahwa perusahaan ini tidak fiktif,” pungkasnya.
Sebelumnya empat tersangka dugaan korupsi PDAM HST sudah ditahan di Rutan Kelas II B Barabai. Empat tersangka tersebut yakni, Dirut PDAM HST SBR (57), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KDA (51), Direktur CV Kharisma Niaga IS (61), dan Direktur CV Trans Media Communication AN (38). Dua CV ini sebagai penyedia barang kimia tawas. (jms)