retorikabanua.id, BARABAI – Dua budak sabu, AA (40) dan AJ (26) diamankan Sat Res Narkoba Polres HST di lokasi berbeda. AA disergap saat sedang nongkrong di warung Jalan H Arjan Desa Pantai Batung, Kecamatan Batu Benawa. Sedangkan AJ (26) diringkus di Desa Teras Padang Rt 03 Rw 02 Labuan Amas Selatan.
Keduanya dicokok aparat Sat Res Narkoba Polres HST yang dipimpin Iptu Lamris Manurung bersama tim Opsnal John Lee Cs, Selasa (3/11).
Dari tangan AA, barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dengan berat 5,39 gram, satu lembar plastik bening, dua kresek hitam, satu timbangan digital warna silver dan satu buah handphone serta uang tunai Rp 100 ribu.
Sedangkan dari tangan AJ (26), tim Opsnal John Lee Cs menemukan barang bukti berupa 26 paket sabu dibungkus plastik klip berat 6,85 gram. Selain itu, satu buah pipet kaca, satu bungkus rokok, satu buah serok yang diduga digunakan untuk membagi sabu, sepuluh lembar plastik bening, dan uang tunai Rp 1 juta.
“Keduanya dijerat Pasal 112 sub Pasal 114 UU No 35 tahun 2009. Hukuman kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun,” kata Kasat Res Narkoba Polres HST Iptu Lamris Manurung, Kamis (5/11). (sya)