RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru mengadakan rapat Paripurna untuk membahas Laporan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD tentang Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD Tahun Anggaran 2025 dan penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025, Senin (18/11) bertempat di gedung DPRD Kotabaru.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, bersama Wakil Ketua, Chairil Anwar, dan anggota DPRD lainnya. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Kotabaru, Sayed Jafar, serta jajaran Forkopimda dan pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru, Sayed Jafar, mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam membahas Raperda APBD 2025. Ia juga menyampaikan bahwa Raperda ini akhirnya disetujui dan akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang ada sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Kotabaru juga menyampaikan apresiasi atas kritik dan saran yang diberikan oleh DPRD Kotabaru dalam pembahasan Raperda ini, yang akan dijadikan bahan perbaikan di masa depan agar penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kotabaru semakin baik.
22 Raperda yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2025, yaitu:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
- Raperda tentang Perubahan APBD 2025
- Raperda tentang APBD 2026
- Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai
- Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Administrasi Kependudukan
- Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
- Raperda tentang Pertanian Organik
- Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Kesehatan
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan
- Raperda tentang Waralaba
- Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah
- Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
- Raperda tentang Sumber Daya Air
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
- Raperda tentang Rencana Induk Pariwisata Kabupaten 2025-2032
- Raperda tentang RPJMD 2025-2029
- Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM
- Raperda tentang Penyertaan Modal ke Bank Kalsel
- Raperda tentang Penyertaan Modal ke PT Saijaam Mitra Lestari (SML)
- Raperda tentang Penyertaan Modal ke PDAM
- Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (ms)

Leave a comment