Minggu, 15 Desember 2024
BerandaNASIONALKALIMANTAN TENGAHKomisi IV DPRD Kalsel Soroti Wajib Belajar 12 Tahun yang Belum Maksimal

Komisi IV DPRD Kalsel Soroti Wajib Belajar 12 Tahun yang Belum Maksimal

RETORIKABANUA.ID, Kapuas – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membidangi pendidikan kembali menyoroti program Wajib Belajar 12 Tahun yang masih belum berhasil diterapkan dengan maksimal di Kalsel. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV, Jihan Hanifha, setelah mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas pada Selasa, (19/11).

Jihan menjelaskan, Komisi IV berjuang agar program Wajib Belajar 12 Tahun ini diterapkan di Kalsel agar generasi muda di daerah ini setidaknya tamat dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang diharapkan bisa menghasilkan generasi berkualitas dan siap bersaing.

Wakil Ketua Komisi IV, Gusti Sukma Alamsyah, menambahkan bahwa program Wajib Belajar 12 Tahun ini sudah diatur oleh pemerintah pusat sejak tahun 2013, sebagai lanjutan dari kebijakan Wajib Belajar 9 Tahun yang diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2008. Namun, penerapannya di Kalsel masih belum maksimal.

“Di Kalsel, angka rata-rata lama sekolah masih di bawah 10 tahun. Tahun 2023, data dari BPS menunjukkan angka rata-rata lama sekolah di Kalsel baru mencapai 8,55 tahun. Ini menjadi perhatian besar kami di Komisi IV,” kata Iskandar.

Setelah berdiskusi dengan Disdik Kabupaten Kapuas, Komisi IV merencanakan beberapa langkah untuk mewujudkan Wajib Belajar 12 Tahun. Salah satunya adalah menambah jumlah SMK di Kalsel serta memberikan sosialisasi kepada siswa dan orangtua agar lebih sadar akan pentingnya pendidikan untuk masa depan.

Selain itu, dalam kunjungan ini, Komisi IV juga membahas program pencegahan perundungan atau bullying di sekolah. Mereka menyadari bahwa bullying bisa memberi dampak negatif yang besar pada korban, mulai dari anak-anak hingga remaja.

“Bullying bisa memberi dampak buruk pada korban, baik yang masih usia 4 tahun hingga 20 tahun. Disdik Kabupaten Kapuas sudah menjalankan berbagai program anti-bullying, termasuk sosialisasi dari sekolah dan mitra lainnya seperti DP3A dan Bunda PAUD,” ujar Jihan.

Kepala Disdik Kabupaten Kapuas, Aswan yang menyambut kedatangan Komisi IV, menjelaskan bahwa mereka telah menjalankan berbagai program untuk mengatasi bullying di sekolah. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain sosialisasi, lomba praktik baik untuk cegah bullying, pelatihan guru pendamping untuk sekolah inklusif, deklarasi anti-bullying, serta kerjasama dengan mitra terkait.

Jihan pun berharap agar Provinsi Kalsel bisa mengadopsi program serupa dan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti DP3A dan Dinas Sosial. Selain itu, mereka juga berencana untuk membuat peraturan daerah (Perda) yang mendukung kegiatan ini. (ms)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI