KOTABARU – Selain Raperda Keolahrgaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, juga menyampaikan Raperda Pengelolaan Kawasan Perkotaan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru Suji Hendra menjelaskan, penyelenggaraan pengelolaan kawasan perkotaan merupakan isu utama di dalam pembangunan berkelanjutan. Terlebih saat ini di Kabupaten Kotabaru, belum adanya lembaga yang secara khusus melakukan pengelolaan kawasan perkotaan.
“Adanya peraturan daerah ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pengelolaan kawasan perkotaan dengan mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan budaya kawasan perkotaan di Kabupaten Kotabaru,” ujarnya, Jumat (26/4).
Ia menambahkan, hal ini telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014. Selain itu, badan penyelenggaraan layanan perkotaan sifatnya dapat berupa badan layanan umum, badan usaha milik daerah, atau konsorsium perusahaan daerah. Dengan tugas untuk melaksanakan penyediaan layanan serta pengoperasian layanan perkotaan yang membutuhkan kerja sama dalam jangka panjang dan pendanaan bersama yang lebih fleksibel.
“Perkotaan harus mampu memberikan pelayanan yang efektif dan efisien baik melalui inovasi, kolaborasi, maupun pemanfaatan teknologi digital yang terus berkembang,” pungkasnya.

Leave a comment