KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda Inisiatif, di Kotabaru, (26/4).
Salah satunya yaitu Raperda Keolahragaan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru Suji Hendra menjelaskan, sebelumnya Perda Keolahragaan di Kotabaru (Perda No 27 Tahun 2014) perlu direvisi, hal ini dilakukan karena Perda tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum pengaturan penyelenggaraan keolahragaan di daerah Kotabaru.
Menurutnya, penganggaran bidang olahraga di daerah secara umum masih sangat tergantung dengan dana dari pemerintah daerah serta mekanisme dana hibah dalam praktiknya dan hal ini riskan menimbulkan persoalan hukum yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan sistem keolahragaan nasional, khusunya di bidang olahraga prestasi daerah.
“Berdasarkan permasalahan tersebut, maka menjadi penting untuk menyusun kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan, sebagai pengganti Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2014,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.
“Dengan disusunnya rancangan peraturan daerah tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Kotabaru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung Suji.
Terakhir, dirinya mengatakan, pencapaian prestasi olahraga di tingkat lokal, nasional, dan internasional dapat menjadi barometer kemampuan dan keberhasilan suatu daerah dalam memajukan bidang keolahragaan.


Leave a comment