RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – DPRD Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru, Sabtu (5/9).
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pihak legislatif dan eksekutif. Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, hadir dalam rapat yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru sekaligus menandatangani berita acara persetujuan bersama.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota Banjarbaru yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sirajoni, pemerintah daerah meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) segera mempercepat pelaksanaan kegiatan setelah Perubahan APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan.
Meski demikian, percepatan tersebut harus tetap memperhatikan kualitas pekerjaan serta kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Saya harapkan, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh SKPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” ujar Sirajoni membacakan sambutan Wali Kota.
Ia juga mengingatkan bahwa anggaran dalam Perubahan APBD merupakan batas maksimal belanja yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap perangkat daerah diminta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan disiplin dalam menggunakan anggaran.
Dalam proses pembahasan, berbagai masukan, pertanyaan dan koreksi dari DPRD telah dibahas bersama pemerintah daerah. Pembahasan tersebut melibatkan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perangkat daerah terkait.
Pemerintah menyebut proses pembahasan dilakukan dengan memperhatikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk memastikan kesesuaian antara alokasi belanja, indikator kinerja dan target kegiatan yang akan dilaksanakan.
Berdasarkan dokumen Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1,175 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp. 1,665 triliun.
Dari total belanja tersebut, anggaran terbesar dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp. 1,327 triliun. Selanjutnya, belanja modal mencapai Rp. 331,531 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp. 1,034 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp. 6,206 miliar.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp. 490,720 miliar.
Setelah persetujuan bersama ditandatangani, Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan paling lambat tiga hari setelah persetujuan untuk dievaluasi. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan kesesuaian rancangan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan, baik dari aspek teknis, materi, maupun legalitas.
Hasil evaluasi selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penyempurnaan oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD sebelum dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kota Banjarbaru sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam sambutan tersebut, Sirajoni menyampaikan bahwa proses pembahasan hingga pengambilan keputusan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek demi menghasilkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas.
“Keputusan yang kita ambil pada hari ini telah didasari dengan pemikiran yang matang demi kebaikan semua pihak di masa yang akan datang,” ujarnya.
Pemerintah Kota Banjarbaru berharap persetujuan Perubahan APBD 2026 dapat segera ditindaklanjuti sehingga program pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai rencana, dengan tetap mengutamakan kualitas pelaksanaan serta penggunaan anggaran yang tertib dan bertanggung jawab. (mc)
