BANJARMASIN – Seorang buruh, Anang Fadli alias Anang Gober (40), diciduk aparat kepolisian Polsek Banjarmasin Utara, belum lama tadi.
Anang diamankan di rumahnya di kawasan Alalak Tengah RT 11 saat sedang menikmati barang haram.
Tak hanya itu, dari tangan pelaku polisi juga mendapatkan lima bungkus klip berisikan sabu yang saat itu tengah dibungkus Anang. “Saat kita tangkap dia nyabu sambil ngebungkus, total berat sekitar 0,90 gram” terang Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Sudirno.
Tak hanya sabu yang sudah dibungkus, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah bong, satu buah pipet, satu buah mancis, dan juga telepon genggam.
Untuk proses hukum, selanjutnya Gober diboyong menuju Polsek Banjarmasin Utara. “Yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009” imbuh Sudirno lagi. (nn)



Leave a comment