AMUNTAI – Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa (PPPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024, Senin (22/7).
Koordinator Divisi PPPS Bawaslu HSU, M Khairuddin menyampaikan pentingnya dilakukan Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan, untuk memastikan Standar Operasional Prosedur yang dilakukan nanti benar dan sesuai peraturan.
“Pentingnya agenda ini dilakukan untuk memastikan semua kompenen Divisi PPPS se Kabupaten HSU melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai peraturan,” ujar Khairuddin.
Sementara Staf Divisi PPPS Bawaslu HSU, Irina Puteri menyampaikan pentingnya penguasaan regulasi sebagai dasar dalam bertugas.
“Kita wajib menguasai regulasi, terkhusus Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 sebagai dasar dalam bertugas. Dan di sana terdapat berbagai formulir yang penting untuk dipelajari,” katanya.
Divisi PPPS, lanjut Irina, juga diharuskan pandai dalam melakukan pelayanan yang baik saat menerima laporan.
“Selain bertugas sesuai SOP, kita juga harus melayani dengan baik dan santun terhadap semua laporan yang diterima agar proses penyelsaiannya baik dan dapat diterima semua pihak,” pungkasnya.
Agenda ini dihadiri oleh seluruh Staff Pelaksana Dividi PPPS se HSU. (mid)



Leave a comment